www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
10:59 WIB - Kawasan Konservasi Tesso Nilo Menyusut, Hanya 15 Persen Hutan Alami Tersisa | 10:53 WIB - Pemutakhiran Data Bansos Siak: Sistem Terhubung Kemensos Deteksi Penerima Terlibat Judi Online | 10:52 WIB - Pekanbaru Bersih: Agung Nugroho Ajak OPD dan Masyarakat Lawan Banjir dan Sampah | 10:45 WIB - Pemkab Inhil Siapkan Pinjaman Rp200 Miliar melalui PT SMI untuk Jaga Pembangunan 2026 | 10:10 WIB - APBD Kuansing 2026 Disahkan: Pembangunan Jalan, Jembatan, Pendidikan, dan Kesehatan Jadi Prioritas | 10:07 WIB - BNPB Update Korban Bencana Sumatera: Sumut Terdampak Terparah dengan 217 Jiwa Meninggal
 
Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar, Mantan Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara
Selasa, 12-08-2025 - 13:59:07 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa dengan hukuman 6 tahun penjara.

Pada sidang yang digelar pada Selasa (12/8/2025) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, JPU KPK menyatakan Risnandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga menerima gratifikasi.

Perbuatannya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

''Menyatakan terdakwa Risnandar Mahiwa dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurangan,'' JPU membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut pudana tambahan kepads Risnandar Mahiwa. Yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar.

Atas tuntutan tersebut, dihadapan majelis hakim Risnandar Mahiwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan.

''Kami akan mengajukan nota pembelaan dan mohon waktu dua minggu yang mulia,'' ucapnya.

Ditemui di luar sidang, Risnandar mengaku tidak dapat menerima tuntutan yang mencapai 6 tahun penjara. Namun ia menghargai pendapat JPU yang telah bekeja sesuai ditugaskan dengan negara.

''Pembelaan nanti kami akan diskusi bersama kuasa hukum. Yang jelas kita mengapresiasi Jaksa Penuntutu Umum yang telah menjalan tugasnya. Pembelaan akan kami ajukan sesuai hak,'' ucapnya.

Selain Risnandar, terdakwa lainnya pada perkara yang sama yaitu Mantan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umun Sekdako Pekanbaru Novin Karmila, juga menghadapi tuntutan pada sidang yang sama. Persidangan masih berlangsung.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar, Mantan Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved