www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Rp50 Miliar untuk Infrastruktur: Pemkab Rohil Fokus Perkuat Akses Antarwilayah Tahun 2025 | 15:45 WIB - Polresta Pekanbaru Tetapkan FAS Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Pelanggaran UU ITE | 15:36 WIB - Pajak BBM Riau Kalah dengan Kaltim, DPRD Tekan Pemerintah Segera Tindaklanjuti | 15:29 WIB - Digital Hoarding: Kebiasaan Menimbun Data yang Bisa Ganggu Produktivitas dan Kesehatan Mental | 15:16 WIB - DPRD Kuansing Sebut Keterlambatan SPMT Bentuk Pembangkangan Pemkab Terhadap Pusat | 15:02 WIB - Pembentukan Satgas Pengawasan RoRo Bengkalis Menuai Pro dan Kontra
 
KPK Dalami Dugaan Markup dan Kebocoran Data Google Cloud Kemendikbud
Sabtu, 26-07-2025 - 09:35:17 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim. Fokus penyelidikan mencakup sistem sewa, potensi markup harga, hingga kemungkinan kebocoran data.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa lembaganya tengah mendalami nilai kontrak pengadaan yang dikabarkan mencapai Rp400 miliar per tahun. Ia menyebut, kontrak tersebut telah berjalan selama tiga tahun.

"Apakah ini terjadi kemahalan? Ini yang sedang kita dalami," ujar Asep, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, KPK juga menelusuri alasan pemilihan Google sebagai penyedia layanan cloud serta apakah prosedur pengadaannya sesuai aturan. Selain itu, penyelidikan turut menyentuh potensi kebocoran data dari layanan tersebut, mengingat isu serupa pernah terjadi di sejumlah instansi pemerintah.

"Kami juga mendalami apakah pengadaan Google Cloud ini berkaitan dengan kebocoran data yang sempat terjadi. Apakah ini bagian dari satu paket atau berbeda," tambah Asep.

Google Cloud digunakan dalam mendukung Platform Merdeka Mengajar dan sistem pembelajaran daring selama pandemi. Langkah ini disebut sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Nadiem.
Selain pengadaan cloud, Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang masih terkait program digitalisasi Kemendikbudristek periode 2020–2022. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Empat tersangka yang telah ditetapkan:

Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi
Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Dasar
Mulyatsyah, eks Direktur SMP

Sementara KPK memilih fokus menyelidiki proyek pengadaan Google Cloud, termasuk peran dan instruksi yang dilakukan saat awal perancangan program digitalisasi, di mana komunikasi intensif dengan pihak Google berlangsung sejak 2019.(***)

Sumber: Goriau 




 
Berita Lainnya :
  • KPK Dalami Dugaan Markup dan Kebocoran Data Google Cloud Kemendikbud
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved