Pecatan TNI dan DJ Ditangkap Polresta Pekanbaru Karena Edarkan Sabu
Rabu, 02-12-2015 - 12:09:23 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar jaringan pengedar pil ekstasi dan menciduk dua tersangka, WW (20) warga Sidorejo Pekanbaru dan Dw (35) warga asal Medan, Selasa (01/12/15) pukul 17.30 WIB sore. Dari kedua tersangka, salah satunya yakni Dw, juga merupakan pecatan TNI tahun 2006 silam karena tersandung kasus kerusuhan di Binjai, Sumatera Utara. Sedangkan WW sendiri adalah DJ di tempat-tempat hiburan malam di Pekanbaru.
"Dari penangkapan terhadap kedua tersangka, kita amankan pula barang bukti 50 butir ekstasi Number One warna coklat. Keduanya merupakan jaringan pengedar ekstasi yang sudah jadi target operasi kita selama 3 hari penyelidikan. Mereka kita ringkus di sebuah kedai kopi di Jalan Kuantan Raya, sore kemaren," kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Iwan Lesmana Riza kepada wartawan, Rabu (02/12/15).
Iwan menuturkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi tentang adanya seorang pengedar ekstasi di salah satu tempat hiburan malam yang bisa menyiapkan pil setan sesuai keinginan pesanan. Berangkat dari situlah, petugas pun mulai melakukan penyelidikan selama 3 hari dengan metode undercover buy. Hasilnya, dua tersangka WW dan Dw berhasil ditangkap secara bersamaan saat melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.
"Ketika menangkap keduanya, tersangka Dw sempat melawan dan mengaku sebagai tentara. Kita kemudian memastikan pengakuannya itu dan yang bersangkutan ternyata sudah dipecat dari kesatuannya," paparnya menceritakan kronologis penangkapan.
Masih menurut Iwan, selain keberadaan dua tersangka, saat itu bandar besar ekstasi berinisial WS juga ikut berada tak jauh dari lokasi penangkapan. Hanya saja, akibat perlawanan yang dilakukan Dw kepada petugas, WS langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor karena mengetahui jika pemesan yang bertransaksi tersebut adalah polisi yang menyamar.
"WS berhasil lari karena melihat keributan akibat perlawanan yang dilakukan Dw kepada anggota kita yang menyamar. WS masih kita kejar. Barang (ekstasi) milik WS, lalu diserahkan pada Dw ke WW. WW inilah yang melakukan transaksi ke kita (polisi yang menyamar). Total barang bukti ekstasi yang kita amankan nilainya Rp10 juta. Para tersangka kita kenakan Pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal bisa mencapai 20 tahun penjara," singkatnya.
Terpisah, tersangka WW mengaku baru pertama kalinya mengedarkan ekstasi. Ia pun tak mengetahui jika pemesan yang memesan barang haram tersebut ternyata polisi.
"Baru kali ini. Sebelumnya nggak pernah. Awalnya mesan 20 butir (ekstasi) tapi ditambah jadi 50 butir. Saya cuma mengantarkan saja," sebutnya.(r12/rt)
Komentar Anda :