www.riau12.com
Senin, 01-Desember-2025 | Jam Digital
10:53 WIB - Pemutakhiran Data Bansos Siak: Sistem Terhubung Kemensos Deteksi Penerima Terlibat Judi Online | 10:52 WIB - Pekanbaru Bersih: Agung Nugroho Ajak OPD dan Masyarakat Lawan Banjir dan Sampah | 10:45 WIB - Pemkab Inhil Siapkan Pinjaman Rp200 Miliar melalui PT SMI untuk Jaga Pembangunan 2026 | 10:10 WIB - APBD Kuansing 2026 Disahkan: Pembangunan Jalan, Jembatan, Pendidikan, dan Kesehatan Jadi Prioritas | 10:07 WIB - BNPB Update Korban Bencana Sumatera: Sumut Terdampak Terparah dengan 217 Jiwa Meninggal | 10:01 WIB - Hari AIDS Sedunia 2025: Dinkes Riau Tekankan Deteksi Dini dan Edukasi untuk Tekan Penularan HIV
 
Larangan KPK Terhadap Tersangka Korupsi Menggunakan Masker Tuai Kritikan, DPR: Itu Melanggar HAM!
Selasa, 15-07-2025 - 09:40:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang tersangka korupsi menggunakan penutup wajah saat ditampilkan ke publik memicu kontroversi. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai kebijakan itu berpotensi melanggar hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

Ia menegaskan bahwa status tersangka belum bisa dijadikan dasar untuk memperlakukan seseorang seolah-olah bersalah. "Itu melanggar hak asasi. KPK menangkap orang, tapi belum tentu dia bersalah. Kalau ditampilkan seperti itu, tujuannya apa? Membentuk opini?" kata Tandra, Senin (14/7/2025).
Menurut politisi Fraksi Golkar itu, hanya pengadilan yang memiliki kewenangan menyatakan seseorang bersalah atau tidak. Ia meminta KPK lebih fokus dalam penegakan hukum yang substansial, seperti mengumpulkan bukti dan mengembalikan kerugian negara.

"Tujuan hukum itu bukan untuk menghukum orang dulu, tapi bagaimana caranya uang negara bisa kembali," ujarnya.

Tandra mengatakan, jika larangan masker diterapkan pada terpidana yang sudah divonis bersalah, hal itu masih dapat dipahami. Namun jika diterapkan kepada tersangka, tindakan itu dinilainya sebagai bentuk penghukuman sebelum proses hukum tuntas.
"KPK jangan bertindak sebagai hakim. Menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum itu sendiri," tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan tengah merancang aturan internal untuk melarang penggunaan masker, kacamata hitam, atau topi saat tersangka korupsi diperlihatkan ke publik. Langkah ini diambil menyusul banyaknya tersangka yang menutupi wajah dalam proses penahanan atau konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.(***)

Sumber: Goriau




 
Berita Lainnya :
  • Larangan KPK Terhadap Tersangka Korupsi Menggunakan Masker Tuai Kritikan, DPR: Itu Melanggar HAM!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved