www.riau12.com
Jum'at, 17-Juli-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Tegur Pj Sekda Zulhelmi Soal Pemberian Tas Mewah ke Risnandar, Hakim: Bagus Kamu Beri Tas Sekolah ke Anak Membutuhkan, Bisa Jadi Berapa Tas Sekolah Itu?
Rabu, 02-07-2025 - 10:31:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, pada Selasa (1/7/2025). Dalam persidangan kali ini, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin alias Ami, hadir sebagai saksi.

Sidang sempat diwarnai teguran keras dari salah satu anggota majelis hakim, Adrian HB Hutagalung, saat mendengar pengakuan Zulhelmi bahwa ia pernah memberikan tas bermerek mewah Bally kepada Risnandar saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru.

“Bagus kamu belikan tas bagi anak sekolah yang membutuhkan. Kamu malah kasih tas Bally ke Risnandar. Bisa jadi berapa tas sekolah itu? Itu lebih bermanfaat,” kata hakim Adrian dengan nada tinggi.

Mendapat teguran tersebut, Zulhelmi hanya tertunduk tanpa memberikan respons.

Selain Zulhelmi, empat saksi lainnya juga dihadirkan dalam sidang, yaitu Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kabid Dinas Perkim Martin Manullang, eks Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso, dan eks Kepala BPKAD Yulianis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Risnandar bersama para terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru dengan total nilai mencapai Rp 8.959.095.000.

Dari jumlah tersebut, Risnandar diduga menerima lebih dari Rp 2,9 miliar, yang bersumber dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang berasal dari APBD dan APBD-P Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

Selain Risnandar, dua mantan pejabat Pemkot Pekanbaru yang juga menjadi terdakwa yakni:

Indra Pomi Nasution (eks Sekdako) menerima lebih dari Rp 2,4 miliar,

Novin Karmila (eks Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru) menerima lebih dari Rp 2 miliar.

Sementara itu, ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, disebut menerima aliran dana sebesar Rp 1,6 miliar.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi, seperti yang dillansir dari kompas.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Tegur Pj Sekda Zulhelmi Soal Pemberian Tas Mewah ke Risnandar, Hakim: Bagus Kamu Beri Tas Sekolah ke Anak Membutuhkan, Bisa Jadi Berapa Tas Sekolah Itu?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved