Robby Meringkuk di Sel Gara-gara Gelapkan Mobil
Minggu, 29-11-2015 - 17:43:16 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Tim Operasional Polsek Limapuluh meringkus seorang warga Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya bernama Robby Benoer alias Robby (35) yang diduga menggelapkan satu unit mobil milik Hirwan Yunas (45).
Penangkapan terhadap Robby, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang beralamat di Jalan Gunung Agung, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh tersebut bahwa satu unit mobil dump truck bernomor polisi BM 9240 FK miliknya telah dijual oleh pelaku, namun uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada korban.
"Atas laporan yang kita terima dari korban, selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan di kediamannya Rabu (25/11/2015) sekitar pukul 18.00 WIB," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Limapuluh, AKP Deddy Herman saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Arry Prasetyo, Minggu (29/11/2015).
Menurut Arry, bersama dengan pelaku, turut diamankan barang buki berupa satu lembar tanda terima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan satu lembar faktur pembelian mobil.
"Dengan temuan barang bukti tersebut, pelaku langsung kita amankan ke Polsek Limapuluh guna menjalani proses penyidikan lanjutan," kata Arry.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika awalnya korban sengaja menitipkan mobil beserta BPKB dan STNK tersebut untuk digadaikan, yang kemudian dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban. "Namun, setelah mobil korban terjual dengan harga Rp65 juta, pelaku tidak menyerahkan uang tersebut kepada korban dan malah digunakan untuk keperluan pribadi pelaku dan membayar hutang," jelasnya.
"Pelaku terancam hukuman empat tahun kurungan penjara karena melanggar pasal 372 KUHPidana," tutup Arry.(r12/hr)
Komentar Anda :