www.riau12.com
Jum'at, 17-Oktober-2025 | Jam Digital
08:42 WIB - Proyek Jalan Pelabuhan Baru Rohil Capai 30 Persen, Ditargetkan Rampung Awal Desember | 08:36 WIB - Pekanbaru Masuk 50 Kota Prioritas Nasional, Siap Jadi Kota Metropolitan Baru Indonesia | 08:15 WIB - BMKG Pekanbaru Peringatkan Cuaca Ekstrem, Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Riau | 16:00 WIB - Empat Proyek Tol Strategis di Riau Tetap Lanjut di Era Presiden Prabowo, Siap Perkuat Konektivitas Sumatera | 15:52 WIB - Skuad Nasional Senam Indonesia Siap Tampil di Kejuaraan Dunia dengan Tiga Atlet Riau | 15:42 WIB - Konflik Lahan di Kuansing, Masyarakat Pucuk Rantau Dinilai Dirugikan oleh Perusahaan HGU
 
Dugaan Korupsi Bansos Kemendiknas, Tersangka Syofyan Didampingi PH Kunjungi Waka Polres Siak
Sabtu, 28-11-2015 - 12:55:42 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK,Riau12.com-Tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Kemendiknas, Drs. H. Syofyan, M.Pd didampingi penasehat hukumnya H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, Ph.D hadir ke ruangan Wakil Kepala Kepolisian Resort Siak, Jumat (27/11/2015). Kehadiran tersangka dengan PH-nya tersebut meminta agar tersangka jangan ditahan.

‎"Pertama, Dalam rangka membantu klien saya. Kemudian tak ada salahnya saya bersikaturrahmi," kata Razman Arif Nasution kepada media.

Menurut dia, ada kriminalisasi yang dilakukan Polres Siak terhadap kliennya. Alasannya, orang yang seharusnya ditetapkan tersangka adalah kepada SDN 01 dan SDN 12 Kandis yang ditetapkan tersangka. Selain itu adalah Andre, pihak ketiga dalam pengadaan barang-barang program e-learning.

"Klien saya meneken persetujuan pemberlian atas sepengetahuan kepala Disdikbud Siak. Justru hanya dia seorang yang ditetapkan tersangka. Inikan tidak adil. ‎Low is justice the clear, thero kriminalisasi," kata dia.

‎Selain itu, ia memandang aneh hingga kini kliennya tidak pernah mengetahui kerugian negara. Penyidik merahasiakan hal tersebut kepada tersangka. Sehingga, ia menuding Polres Siak tidak prosedural dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.

"Saya sudah layangkan surat kepada Polres Siak, bahwa saya ingin kasus ini digelar perkara khusus. Apalagi, klien saya tidak pernah diaudit selama ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal dari program Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional mengadakan bantuan pembelajaran secara elektronik (E-Learning). Program tersebut untuk 48 SD di Siak dengan anggaran Rp 2,5 miliar. Anggaran itu diserahkan kepada Disdikbud Siak melalui Bidang SD. Proyek itu dilelang dan dimenangkan oleh CV Asa Andira. Sedangkan pengadaan program e-learning ini terdiri dari Laptop, projector, screen projector, printer, Wifi dan speaker aktif untuk 48 SD. Unit tipikor Polres Siak menemukan adanya dugaan mark up atas pembelian barang-barang tersebut.(r12/tp)



 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Korupsi Bansos Kemendiknas, Tersangka Syofyan Didampingi PH Kunjungi Waka Polres Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved