www.riau12.com
Kamis, 16-Oktober-2025 | Jam Digital
09:51 WIB - CPNS Kuansing Bakal Terima SPMT Oktober 2025, PPPK Menyusul November | 09:47 WIB - Lapas Bengkalis Alami Kelebihan Kapasitas, Pemerintah Dorong Pembinaan dan Lapas Khusus Narkotika | 09:23 WIB - Pemprov Riau Pastikan Pendataan TNTN Bukan Langkah Relokasi, Masyarakat Diminta Tenang | 09:16 WIB - Tuntas Masalah Anak Putus Sekolah, Pemko Pekanbaru Salurkan ke Sekolah Negeri dan Program Kejar Paket | 09:12 WIB - Resmi! Aji Santoso Comeback ke PSPS Pekanbaru, Fokus Kembangkan Pemain Muda | 09:04 WIB - Pemprov Riau Akan Gelar Assessment Kepala Sekolah SMA/SMK, Gubernur: Cari Sosok yang Punya Visi dan Inovasi
 
Kerugian Negara Capai Rp195,9 Miliar dari Kasus SPPD Fiktid DPRD Riau, Polisi Kembali Sita Rp19 Miliar
Rabu, 11-06-2025 - 10:25:17 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menyita uang tunai lebih dari Rp19 miliar dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus perjalanan dinas fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, Selasa (10/6/2025) mengatakan, kerugian negara Rp195,9 miliar sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ade menjelaskan, angka kerugian tersebut mencakup dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021. Dari audit itu pula diketahui sejumlah pihak mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi ke penyidik.

"Untuk uang cash yang disita Rp19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum termasuk barang dan aset-aset lain," jelasnya.

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 2023 dan kini memasuki tahap lanjutan. Fokus utama pengusutan berada di Sekretariat DPRD Riau yang saat itu dipimpin oleh MF, mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru.

MF sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, lebih dari 400 orang telah diperiksa, termasuk pejabat, tenaga ahli, honorer hingga ASN yang terlibat dalam kegiatan perjalanan dinas.

"Dalam proses pemeriksaan, banyak saksi yang secara sukarela mengembalikan uang. Jumlah totalnya lebih dari Rp19 miliar," ungkapnya.

Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset berharga. Beberapa di antaranya adalah home stay, sepeda motor gede, apartemen di Kepulauan Riau, hingga barang bermerek mewah.

Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk pelacakan aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Riau tahun 2020-2021.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Kerugian Negara Capai Rp195,9 Miliar dari Kasus SPPD Fiktid DPRD Riau, Polisi Kembali Sita Rp19 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved