www.riau12.com
Jum'at, 17-Juli-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Karena Hal Ini, Sidang Kasus Korupai Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Ditunda 2 Pekan
Rabu, 11-06-2025 - 09:29:30 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan dua bawahannya, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila, ditunda selama 2 pekan.

Sidang yang seharusnya digelar setiap minggu, kali ini mengalami penundaan karena hakim yang menangani perkara ini sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat).
Sidang terakhir digelar pada Selasa (3/6/2025) lalu, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang akan kembali digelar pada Selasa (17/6/2025) mendatang.

Risnandar CS didakwa melakukan korupsi anggaran rutin pemerintah kota (Pemko) yang berasal dari APBD/APBD-P tahun anggaran 2024 sebesar Rp8,9 miliar. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dikutip dari tribunpekanbaru, menurut JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, Risnandar Mahiwa melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp8.959.095.000, dengan Risnandar Mahiwa menerima uang Rp2,9 miliar lebih, Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar lebih, dan Novin Karmila menerima uang sejumlah Rp2 miliar lebih. Selain itu, ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, juga menerima aliran rasuah senilai Rp1,6 miliar.
Penundaan sidang ini tentunya menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Pekanbaru, yang berharap kasus korupsi ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil. (***)

Sumber: Halloriau 




 
Berita Lainnya :
  • Karena Hal Ini, Sidang Kasus Korupai Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Ditunda 2 Pekan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved