www.riau12.com
Jum'at, 17-Oktober-2025 | Jam Digital
08:42 WIB - Proyek Jalan Pelabuhan Baru Rohil Capai 30 Persen, Ditargetkan Rampung Awal Desember | 08:36 WIB - Pekanbaru Masuk 50 Kota Prioritas Nasional, Siap Jadi Kota Metropolitan Baru Indonesia | 08:15 WIB - BMKG Pekanbaru Peringatkan Cuaca Ekstrem, Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Riau | 16:00 WIB - Empat Proyek Tol Strategis di Riau Tetap Lanjut di Era Presiden Prabowo, Siap Perkuat Konektivitas Sumatera | 15:52 WIB - Skuad Nasional Senam Indonesia Siap Tampil di Kejuaraan Dunia dengan Tiga Atlet Riau | 15:42 WIB - Konflik Lahan di Kuansing, Masyarakat Pucuk Rantau Dinilai Dirugikan oleh Perusahaan HGU
 
Kenapa Ya? KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi RAPBD Riau
Rabu, 25-11-2015 - 07:28:16 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Meskipun fakta di persidangan dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau tahun anggaran 2015 sudah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pekanbaru dengan terdakwa Ahmad Kirjauhari sudah terang diungkapkan siapa saja yang terlibat. Tapi hingga kini KPK tak kunjung menerapkan tersangka baru.

Menanggapi hal tersebut, Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka baru, kalau belum cukup dua alat bukti yang sah.

"Penyidik KPK belum menetapkan ada tersangka baru karena belum cukup dua alat bukti yang sah, kalau alat bukti cukup tentu akan ditetapkan tersangka baru," kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/11/15).

Saat ditanya, dalam persidangan terdakwa Ahmad Kirjauhari terungkap beberapa pakta persidangan atas sejumlah nama yang berpotensi menjadi tersangka. Yuyuk, menyebutkan kalau hal itu terjadi, tapi penyidik KPK pasti mempunyai bukti yang kuat untuk menetapkan nama-nama yang disebut menjadi tersangka.

"Sah-sah saja di persidangan terungkap pakta dan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tapi kan itu kewenangan penyidik untuk menetapkan nama-nama yang terlibat menjadi terdakwa," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus suap pembahasan RAPBD Riau tersebut. Dimana saat ini, Ahmad Kirjauhari sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sementara itu, tersangka Gubri nonaktif Annas Maamun hingga saat ini statusnya masih belum jelas. Karena berkas perkaranya belum lengkap atau P21, padahal kasus tersebut sudah hampir satu tahun bergulir.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Kenapa Ya? KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi RAPBD Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved