www.riau12.com
Sabtu, 18-Oktober-2025 | Jam Digital
09:17 WIB - Pasca Terbakar, Kemendikdasmen Kirim Enam Tenda Darurat, Siswa SMAN 1 Tebing Tinggi Kembali Tatap Muka | 09:00 WIB - Bupati Kampar Evaluasi 30 Pejabat Eselon II, Tiga Hari Uji Kinerja Digelar di Pekanbaru | 08:57 WIB - Pertamina Hulu Rokan Terapkan Teknologi AI untuk Kelola Ribuan Sumur Migas di Riau | 08:56 WIB - Dua Kuda Tanding Utama Batal Maju di Musda Golkar Riau, Peta Dukungan Berubah Menjelang Penutupan Pendaftaran | 08:53 WIB - Cuaca Riau Berpotensi Ekstrem, BMKG Ingatkan Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang | 08:29 WIB - Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 29 Ruas Jalan, Target Rampung 80 Persen Sebelum Akhir Tahun
 
Bawa Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Kurir Dijanjikan Upah Rp20 Juta
Rabu, 12-03-2025 - 15:58:17 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap kurir 13,1 Kg sabu dan 6.662 butir pil ekstasi berinisial DK (46). Dari bisnis haram itu, DK dijanjikan upah Rp20 juta.

DK ditangkap Kamis (6/3/2025) sekira pukul 18.00 WIB. Polisi mengejar pelaku saat melintas di Jalan Sido Rukun, Labuh Baru Barat, Pekanbaru, usai mengambil narkotika dari Terminal AKAP.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama, mengatakan tersangka DK mengambil narkoba senilai Rp15 miliar itu di depan Terminal AKAP Bandar Serai Payung Sekaki.

"DK mendapat perintah dari S untuk mengambil barang di sekitar Terminal AKAP. Sesuai perintah S juga, DK akan dihubungi lagi oleh salah satu pengendali," ujar Nandang, Rabu (12/3/2025).

Menjelang dihubungi, DK berkeliling di sekitar terminal. Tak lama kemudian, dia ditangkap tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Sebayang.

Petugas menggeledah mobil Daihatsu Terios warna hitam yang dikendarai DK. Ditemukan tas ransel berisi 14 bungkus sabu dengan berat 13,1 Kg dan 6.662 butir pil ekstasi.

"Modusnya, barang ditaruh di suatu tempat di Terminal AKAP, langsung ada yang menjemput," kata Nandang.

DK merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru. Sejak keluar dari penjara, dia kembali menjalankan bisnis narkoba.

"Pengakuan tersangka, dia baru satu kali (jadi kurir) setelah keluar dari penjara," tutur Nandang.

Untuk membawa narkoba itu, DK akan mendapat upah sebesar Rp20 juta jika barang sudah diserahkan kepada pembeli. "Belum dibayarkan," tutur Nandang.

Dari pengungkapan ini, Polda Riau berhasil menyelamatkan 72.172 jiwa anak bangsa. "Kini kami masih menyelidiki S," ucap Nandang.

Terhadap tersangka DK, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Nandang.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Bawa Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Kurir Dijanjikan Upah Rp20 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved