www.riau12.com
Sabtu, 18-Oktober-2025 | Jam Digital
09:17 WIB - Pasca Terbakar, Kemendikdasmen Kirim Enam Tenda Darurat, Siswa SMAN 1 Tebing Tinggi Kembali Tatap Muka | 09:00 WIB - Bupati Kampar Evaluasi 30 Pejabat Eselon II, Tiga Hari Uji Kinerja Digelar di Pekanbaru | 08:57 WIB - Pertamina Hulu Rokan Terapkan Teknologi AI untuk Kelola Ribuan Sumur Migas di Riau | 08:56 WIB - Dua Kuda Tanding Utama Batal Maju di Musda Golkar Riau, Peta Dukungan Berubah Menjelang Penutupan Pendaftaran | 08:53 WIB - Cuaca Riau Berpotensi Ekstrem, BMKG Ingatkan Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang | 08:29 WIB - Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 29 Ruas Jalan, Target Rampung 80 Persen Sebelum Akhir Tahun
 
Dugaan Korupsi Flyover SKA Pekanbaru, KPK Periksa Dua Direktur Perusahaan
Kamis, 06-03-2025 - 10:48:25 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua direktur perusahaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover SKA Pekanbaru, Riau. Kedua saksi yang diperiksa, Selasa (4/3/2025), adalah Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra, dan Direktur PT Mitra Super Struktur, Suminto Mina.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).

KPK mendalami peran kedua saksi dalam pelaksanaan proyek serta mengusut dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta yang dikerjakan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

Lembaga antirasuah ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yunannaris; konsultan perencana, Gusrizal; Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra; Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra; serta Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, Nurbaiti.

Dalam konstruksi perkara, pada Januari 2018, tersangka Yunannaris diduga menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain, meskipun ada perubahan nilai kontrak proyek. Selain itu, sejumlah pihak diduga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontrak.

Kasus ini juga melibatkan praktik subkontrak tanpa persetujuan awal dari PPK dengan nilai kontrak jauh lebih mahal dibandingkan analisis harga satuan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp60,8 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Korupsi Flyover SKA Pekanbaru, KPK Periksa Dua Direktur Perusahaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved