www.riau12.com
Sabtu, 18-Oktober-2025 | Jam Digital
09:17 WIB - Pasca Terbakar, Kemendikdasmen Kirim Enam Tenda Darurat, Siswa SMAN 1 Tebing Tinggi Kembali Tatap Muka | 09:00 WIB - Bupati Kampar Evaluasi 30 Pejabat Eselon II, Tiga Hari Uji Kinerja Digelar di Pekanbaru | 08:57 WIB - Pertamina Hulu Rokan Terapkan Teknologi AI untuk Kelola Ribuan Sumur Migas di Riau | 08:56 WIB - Dua Kuda Tanding Utama Batal Maju di Musda Golkar Riau, Peta Dukungan Berubah Menjelang Penutupan Pendaftaran | 08:53 WIB - Cuaca Riau Berpotensi Ekstrem, BMKG Ingatkan Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang | 08:29 WIB - Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 29 Ruas Jalan, Target Rampung 80 Persen Sebelum Akhir Tahun
 
Siap Diadili, Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Diserahkan ke JPU
Senin, 24-02-2025 - 15:48:17 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-Riau12.com - Mantan Ketua dan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Syahril Abu Bakar-Rambun Pamenan, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua tersangka akan disidangkan.

Syahril dan Rambun diduga melakukan korupsi dana hibah di PMI Riau tahun anggaran 2019-2022. Penyimpangan ini merugikan negara Rp1,1 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau ke JPU Senin (24/2/2025). Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Hari ini, Tim JPU telah menerima pelimpahan tahap II perkara PMI Riau dari penyidik Pidsus Kejati Riau," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Niky Junismero, Senin (24/2/2025).

Niky mengatakan, Tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat para tersangka ditahan. Selanjutnya, tim JPU akan melimpah berkah perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.

"Surat dakwaan telah selesai disusun, dan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan," pungkas Niky.

Kasus ini bermula ketika PMI Riau menerima dana hibah pada 2019-2022 dari Pemerintah Provinsi Riau, yang totalnya mencapai Rp6,15 miliar.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.

Namun, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Di antaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga, dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

Akibat perbuatan keduanya, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.112.247.282.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Siap Diadili, Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Diserahkan ke JPU
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved