Langgar Perda Pekat, Kapolres Rohul Gerebek Kafe Milik Anggotanya
Kamis, 19-11-2015 - 14:56:38 WIB
|
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono |
PASIRPANGARAIAN,Riau12.com-Kepala Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pitoyo Agung Yuwono gerebek usaha kafe remang-remang milik anggotanya sendiri bermarga Gultom di KM 4 Pasirpangaraian Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah. Satu kafe lain juga ikut digerebek polisi.
Dari Operasi Cipta Kondisi dipimpin Kapolres Rohul bersama Waka Polres Rohul Kompol Indra Setiawan, Kabag Ops Polres Kompol Jaka Wahyudi, Kasat Intelkam AKP Aditya Reza Syaputra, Kapolsek Rambah AKP Masjang Efendi, dan menurunkan 28 personel, Rabu (18/11/15) malam sekira pukul 23.00 WIB dan baru selesai Kamis (19/11/15) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
AKBP Pitoyo mengungkapkan dari Kafe Gultom, polisi mengamankan 2 wanita sebagai pelayan kafe, dan 72 kardus minuman bir atau sekira 864 botol bir merek Guinness dan Anker.
Kemudian, dari Kafe Suhendri, petugas mengamankan 3 pengunjung pria, dan 4 wanita pelayan kafe, serta 3 kardus bir atau 36 botol bir. Semua pelaku Pekat akan diajukan ke Pengadilan karena dinilai melanggar Pasal Tindakan Pidana Ringan (Tipiring).
"Saya tidak tebang pilih dalam pemberantasan Pekat (penyakit masyarakat). Apalagi sudah ada Perda tentang Pekat (Perda Nomor 1 Tahun 2009)," ujar AKBP Pitoyo.
Menurut dirinya, dalam pemberatasan Pekat, Polri tidak memandang bulu. Semua sama di mata hukum. "Siapapun dia akan kita sikat, walau anggota sekalipun," tegasnya.
Ia mengatakan Cipta Kondisi dalam meminimalisir Pekat di wilayah hukumnya Rabu malam bukan hanya dilakukan menjelang Pilkada serentak atau tahun baru 2016. Namun, razia Pekat merupakan perintah Kapolri.
"Pemberantasan premanisme tetap dijalankan oleh Polri, sesuai aturan yang ada," jelasnya.
"Dan akan saya razia seluruh kafe-kafe (remang-remang) lain. Bukan hanya di Kecamatan Rambah saja, tapi di seluruh kecamatan," tegas Pitoyo lagi.
AKBP Pitoyo menerangkan bagi anggota Polres yang melanggar aturan akan dijerat Pasal Tipiring dan menjalani dua pengadilan, yakni Pengadilan Umum dan Pengadilan Propam.
"Kami berharap dukungan dari masyarakat. Segera laporkan jika ada kafe di lingkungannya. Kami siap 24 jam menerima laporan masyarakat," pungkas Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono.(r12/rt)
Komentar Anda :