www.riau12.com
Sabtu, 18-Oktober-2025 | Jam Digital
09:17 WIB - Pasca Terbakar, Kemendikdasmen Kirim Enam Tenda Darurat, Siswa SMAN 1 Tebing Tinggi Kembali Tatap Muka | 09:00 WIB - Bupati Kampar Evaluasi 30 Pejabat Eselon II, Tiga Hari Uji Kinerja Digelar di Pekanbaru | 08:57 WIB - Pertamina Hulu Rokan Terapkan Teknologi AI untuk Kelola Ribuan Sumur Migas di Riau | 08:56 WIB - Dua Kuda Tanding Utama Batal Maju di Musda Golkar Riau, Peta Dukungan Berubah Menjelang Penutupan Pendaftaran | 08:53 WIB - Cuaca Riau Berpotensi Ekstrem, BMKG Ingatkan Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang | 08:29 WIB - Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 29 Ruas Jalan, Target Rampung 80 Persen Sebelum Akhir Tahun
 
19 Tahun Buron, Aksi Pelarian Koruptor Kelas Kakap Asal Riau Nader Thaher Berakhir
Jumat, 14-02-2025 - 11:08:21 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com - Koruptor kelas kakap asal Riau yang telah lama diburu Kejaksaan, Nader Thaher (69), akhirnya ditangkap. Nader Thaher merupakan buronan korupsi kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp35,9 miliar.

Nader Thaher ditangkap oleh Tim SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Riau, di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

"Terpidana merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis.

Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka itu ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006. Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Nader Thaher juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp35.974.848.500. Apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, maka terhadap harta kekayaannya disita dan dilelang.

"Bila tidak memiliki harta benda, maka Terpidana Nader Thaher dapat menggantinya dengan hukuman penjara selama 3 tahun," tutur Harli.

Saat diamankan, Nader Thaher bersikap kooperatif. "Selanjutnya, Terpidana diserahkan ke Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Tinggi Riau," kata Harli.

Harli menjelaskan, Nader Thaher bersalah atas perkara tindak pidana korupsi kredit macet pada investasi Bank Mandiri untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada tahun 2022.

"Perbuatan itu merugikan negara sebesar Rp35,9 miliar," ucap Harli.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Harli.

Untuk diketahui, Nader Thaher melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006 lalu, saat proses kasasi.

Ia tidak kembali ke penjara untuk menjalankan penetapan Mahkamah Agung (MA) perihal perpanjangan masa tahanan sementaranya.

Selama buron, dia dikabarkan selalu berpindah tempat. Ia pernah terdeteksi berada di Singapura dan sejumlah negara lain sampai akhirnya ditangkap di Jawa Barat.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • 19 Tahun Buron, Aksi Pelarian Koruptor Kelas Kakap Asal Riau Nader Thaher Berakhir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved