www.riau12.com
Sabtu, 18-Oktober-2025 | Jam Digital
09:17 WIB - Pasca Terbakar, Kemendikdasmen Kirim Enam Tenda Darurat, Siswa SMAN 1 Tebing Tinggi Kembali Tatap Muka | 09:00 WIB - Bupati Kampar Evaluasi 30 Pejabat Eselon II, Tiga Hari Uji Kinerja Digelar di Pekanbaru | 08:57 WIB - Pertamina Hulu Rokan Terapkan Teknologi AI untuk Kelola Ribuan Sumur Migas di Riau | 08:56 WIB - Dua Kuda Tanding Utama Batal Maju di Musda Golkar Riau, Peta Dukungan Berubah Menjelang Penutupan Pendaftaran | 08:53 WIB - Cuaca Riau Berpotensi Ekstrem, BMKG Ingatkan Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang | 08:29 WIB - Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan 29 Ruas Jalan, Target Rampung 80 Persen Sebelum Akhir Tahun
 
Tanpa Harus Berlanjut ke Pengadilan, Kasus Pencopetan di Pasar Selasa Berakhir dengan Restorative Justice
Sabtu, 08-02-2025 - 13:25:38 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com – Polsek Binawidya mengambil langkah restoratif dalam menyelesaikan kasus pencopetan berulang di Pasar Selasa Panam. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), kasus ini diselesaikan tanpa harus berlanjut ke pengadilan setelah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice. Pelaku, Ervita Yanti alias Ita, mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan, serta bersedia mengganti kerugian korban.

"Dalam mediasi, korban Zulbaida alias Ida dan Siti Aminah alias Bu Siti sepakat memberikan maaf dan mencabut laporan setelah pelaku menunjukkan itikad baik mengganti kerugian," ujar Kompol Asep, Jumat (7/2/2025).

Kasus ini bermula dari dua insiden pencopetan di Pasar Baru Panam pada 7 dan 28 Januari 2025. Kedua korban kehilangan barang berharga akibat aksi pelaku. Namun, setelah dilakukan mediasi, Ervita bersedia mengembalikan barang bukti dan mengganti kerugian.

"Pelaku mengganti rugi sebesar enam juta rupiah, termasuk cincin emas 2 gram untuk korban pertama dan uang tunai Rp50.000 untuk korban kedua," jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Asep menegaskan, mekanisme RJ hanya diterapkan pada kasus tertentu dengan syarat adanya kesepakatan semua pihak yang terlibat.

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa keadilan tidak selalu harus berakhir dengan hukuman pidana. Yang terpenting adalah adanya efek jera bagi pelaku dan pemulihan bagi korban," tambahnya.

Meski kasus ini telah diselesaikan, kepolisian tetap mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kriminal di tempat umum dan tidak ragu melaporkan kejahatan yang terjadi.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Tanpa Harus Berlanjut ke Pengadilan, Kasus Pencopetan di Pasar Selasa Berakhir dengan Restorative Justice
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved