www.riau12.com
Sabtu, 18-Juli-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Gawat, Terpidana Korupsi Stadion Mini Pelalawan Dieksekusi Paksa Kejari
Rabu, 18-11-2015 - 07:37:40 WIB
Evaldi terpidan korupsi kasus pembangunan stadion mini diangkut paksa pihak Kejari Pelalawan
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN,Riau12.com-Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana kasus korupsi pembangunan stadion mini Terusan Baru. Tanpa perlawanan, malam itu juga, terdakwa bernama Evaldi diangkut ke mobil dan di titipan di lembaga permasyarakat di Pekanbaru.

Eksekusi ini dilakukan tim Kejari Pangkalan Kerinci yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Fitri Adhy, di rumah terdakwa di Jalan Parit Indah Kota Pekanbaru. Evaldi cukup kooperatif selama proses eksekusi baik penandatanganan berita acara hingga digiring ke mobil.

"Kita lakukan eksekusi setelah beberapa hari ini pergerakan terdakwa kita intai. Setelah memastikan ia di rumah, baru kita bergerak," jelas Fitri Adhy kepada wartawan, Selasa malam(17/110).

Dijelaskannya, terdakwa langsung dibawa ke Lembaga Permsyarakatan (LP) Pekanbaru di Jalan Kapling. Evaldi harus menjalani masa hukuman di penjara selama 4 tahun.

Sebagaimana diketahui Evaldi merupakan Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau yang memenangkan tender pembangunan stadion mini yang terbengkalai itu. Setelah diputus di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, terdakwa mengambil langkah hukum untuk banding. Tidak juga puas, ia kemudian kasai ke Mahkamah Agung.

"Dua pekan lalu putusan kasasinya keluar, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1643 K/PID.Sus/2015. Terdakwa di hukum empat tahun penjara," tandasnya.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Gawat, Terpidana Korupsi Stadion Mini Pelalawan Dieksekusi Paksa Kejari
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved