www.riau12.com
Minggu, 05-Mei-2024 | Jam Digital
14:04 WIB - Puluhan Tenda Pengungsi Rohingya Hiasi Trotoar Jalan di Pekanbaru | 13:38 WIB - Tekan Angka Stunting , Kampar Berhasil Raih Piagam Penghargaan di Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024 | 13:25 WIB - Efek Samping Vaksin Astra Zeneca, Dapat Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Nyawa? | 15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru
 
Gawat, Terpidana Korupsi Stadion Mini Pelalawan Dieksekusi Paksa Kejari
Rabu, 18-11-2015 - 07:37:40 WIB
Evaldi terpidan korupsi kasus pembangunan stadion mini diangkut paksa pihak Kejari Pelalawan
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN,Riau12.com-Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana kasus korupsi pembangunan stadion mini Terusan Baru. Tanpa perlawanan, malam itu juga, terdakwa bernama Evaldi diangkut ke mobil dan di titipan di lembaga permasyarakat di Pekanbaru.

Eksekusi ini dilakukan tim Kejari Pangkalan Kerinci yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Fitri Adhy, di rumah terdakwa di Jalan Parit Indah Kota Pekanbaru. Evaldi cukup kooperatif selama proses eksekusi baik penandatanganan berita acara hingga digiring ke mobil.

"Kita lakukan eksekusi setelah beberapa hari ini pergerakan terdakwa kita intai. Setelah memastikan ia di rumah, baru kita bergerak," jelas Fitri Adhy kepada wartawan, Selasa malam(17/110).

Dijelaskannya, terdakwa langsung dibawa ke Lembaga Permsyarakatan (LP) Pekanbaru di Jalan Kapling. Evaldi harus menjalani masa hukuman di penjara selama 4 tahun.

Sebagaimana diketahui Evaldi merupakan Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau yang memenangkan tender pembangunan stadion mini yang terbengkalai itu. Setelah diputus di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, terdakwa mengambil langkah hukum untuk banding. Tidak juga puas, ia kemudian kasai ke Mahkamah Agung.

"Dua pekan lalu putusan kasasinya keluar, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1643 K/PID.Sus/2015. Terdakwa di hukum empat tahun penjara," tandasnya.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Gawat, Terpidana Korupsi Stadion Mini Pelalawan Dieksekusi Paksa Kejari
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved