Penggelapan Hak Atas Tanah di Jalan Delima Pekanbaru, Asri Asri Auzar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selasa, 04-02-2025 - 15:11:52 WIB
PEKANBARU – Polresta Pekanbaru resmi menetapkan Asri Auzar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi GoRiau.com mengatakan, status Asri Auzar berubah dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam.
"Berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan, termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti, kami menetapkan Asri Auzar sebagai tersangka," ujar Bery, Selasa (4/2/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Vincent Limvinci pada 6 September 2023 terkait dugaan penggelapan hak atas tanah yang terjadi di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, pada 16 Oktober 2021.
Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik / 195 / VIII / RES.1.2 / 2024 / Reskrim tanggal 5 Agustus 2024, disusul dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada Januari 2025, kami menemukan cukup bukti untuk menaikkan status Asri Auzar menjadi tersangka," jelas Bery.
Asri Auzar, yang dikenal sebagai politisi dan mantan pimpinan DPRD Riau itu diduga terlibat dalam penggelapan hak atas tanah sesuai dengan rumusan Pasal 385 KUHP.
Terkait perkembangan kasus ini, penyidik telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, pelapor Vincent Limvinci, serta pihak tersangka.
Kasatreskrim menambahkan bahwa penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak terkait. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :