www.riau12.com
Sabtu, 18-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Duel Sengit di Kaharuddin Nasution: PSPS Pekanbaru Tantang Sumsel United, Adu Strategi Aji Santoso vs Nilmaizar | 15:50 WIB - Update Harga Emas Antam 18 Oktober 2025, Buyback Rp2,277 Juta per Gram | 15:35 WIB - Patroli Gabungan Polres Kampar–Kodim 0313 KPR Bongkar Aktivitas Galian C Ilegal di Pasir Sialang | 15:32 WIB - Panitia Pastikan Musda XI Golkar Riau Tetap Sesuai Agenda, Isu Pembatalan Dibantah | 15:25 WIB - Kemenkum Riau Perluas Akses Bantuan Hukum, Rencana Pengukuhan Posbakum Dikoordinasikan ke BPHN | 15:20 WIB - BMKG Pekanbaru Deteksi 51 Titik Panas di Sumatera, 4 Titik di Riau
 
ASN yang Kembalikan Uang Negara dalam Kasus SPPD Fiktif tidak Diproses Polda Riau, Ini Tanggapan Pengamat Hukum
Senin, 03-02-2025 - 15:19:39 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Langkah Polda Riau memutuskan tidak melanjutkan penyidikan terhadap 173 Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli yang mengembalikan uang negara dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD Riau, dinilai merupakan upaya pemulihan yang positif.

Pengamat hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Dr. M. Musa, S.H., M.H mengatakan, dalam penegakan hukum pidana korupsi, ada konsep Non Enforcement of Law atau kebijakan tidak menegakkan hukum demi mencapai keadilan substantif.

Musa menilai, langkah Polda Riau ini merupakan upaya memulihkan kerugian negara melalui pengembalian aset (asset recovery), tanpa harus menyeret ratusan orang ke meja hijau. "Bayangkan jika sekian ratus orang diproses hukum, bukan hanya menghabiskan biaya operasional negara yang besar, tetapi juga belum tentu berbanding lurus dengan capaian prestasi penegak hukum," jelas Musa kepada GoRiau.com, Minggu (2/2/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa Riau pernah menjadi pilot project Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan korupsi pada 2016. "Keberhasilan mengembalikan kerugian negara melalui kebijakan ini bisa saja menjadi model baru dalam penegakan hukum di Indonesia," tambah Musa.

Ketika ditanya apakah ada dasar hukum yang membenarkan pelaku korupsi tidak diproses hukum jika mengembalikan uang hasil korupsi, Musa menjawab dengan nada satir. "Dewi Themis jangan dibayangkan saat ini sedang memegang pedang. Jika Hans Kelsen masih hidup, mungkin dia akan menangis, sebab dalam praktiknya, hirarki perundang-undangan terkadang lebih tunduk pada kebijakan," ujarnya.

Menurut Musa, kebijakan Polda Riau mungkin didasarkan pada koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ada.

"Dengan mempertimbangkan asas keadilan substantif, kemanfaatan, dan empati, bisa jadi pendekatan ini mencerminkan kedewasaan dan kearifan dalam penegakan hukum," pungkas Musa. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • ASN yang Kembalikan Uang Negara dalam Kasus SPPD Fiktif tidak Diproses Polda Riau, Ini Tanggapan Pengamat Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved