www.riau12.com
Sabtu, 18-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Duel Sengit di Kaharuddin Nasution: PSPS Pekanbaru Tantang Sumsel United, Adu Strategi Aji Santoso vs Nilmaizar | 15:50 WIB - Update Harga Emas Antam 18 Oktober 2025, Buyback Rp2,277 Juta per Gram | 15:35 WIB - Patroli Gabungan Polres Kampar–Kodim 0313 KPR Bongkar Aktivitas Galian C Ilegal di Pasir Sialang | 15:32 WIB - Panitia Pastikan Musda XI Golkar Riau Tetap Sesuai Agenda, Isu Pembatalan Dibantah | 15:25 WIB - Kemenkum Riau Perluas Akses Bantuan Hukum, Rencana Pengukuhan Posbakum Dikoordinasikan ke BPHN | 15:20 WIB - BMKG Pekanbaru Deteksi 51 Titik Panas di Sumatera, 4 Titik di Riau
 
Terungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Bathin Solapan, Polisi Amankan Rp3,6 Juta
Senin, 27-01-2025 - 15:45:19 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BENGKALIS – Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Jalan Lintas Duri-Dumai KM 15, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (24/1). Tersangka RA (20), seorang sales asal Desa Boncah Mahang, ditangkap saat mencoba menggunakan uang palsu untuk bertransaksi.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi menerima laporan adanya transaksi mencurigakan. Kapolsek Mandau AKP Primadona mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran uang palsu di kawasan tersebut. “Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang melakukan transaksi menggunakan uang palsu. Tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujar Kapolsek, Minggu (26/1/2025)

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp3.600.000 yang terdiri dari 34 lembar pecahan Rp100.000 dan 4 lembar pecahan Rp50.000. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel milik tersangka.

Hasil interogasi awal mengungkap modus operandi pelaku, yakni memproduksi uang palsu dengan memfotokopi uang asli di sebuah toko percetakan. Uang palsu tersebut kemudian digunakan dalam transaksi jual beli di sekitar wilayah tempat tinggalnya.

“Cara ini digunakan untuk memproduksi uang palsu dengan kualitas yang cukup menyerupai aslinya. Namun, berkat laporan cepat masyarakat, peredaran ini berhasil kami hentikan,” tambah AKP Primadona.

Tersangka RA dijerat Pasal 245 KUHP yang mengatur tentang penggunaan uang palsu sebagai alat pembayaran. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.

“Kami meminta warga untuk segera melaporkan jika menemukan dugaan peredaran uang palsu di sekitarnya. Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa,” tegasnya dikutip dari Antarariau. (***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Terungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Bathin Solapan, Polisi Amankan Rp3,6 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved