www.riau12.com
Sabtu, 18-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Duel Sengit di Kaharuddin Nasution: PSPS Pekanbaru Tantang Sumsel United, Adu Strategi Aji Santoso vs Nilmaizar | 15:50 WIB - Update Harga Emas Antam 18 Oktober 2025, Buyback Rp2,277 Juta per Gram | 15:35 WIB - Patroli Gabungan Polres Kampar–Kodim 0313 KPR Bongkar Aktivitas Galian C Ilegal di Pasir Sialang | 15:32 WIB - Panitia Pastikan Musda XI Golkar Riau Tetap Sesuai Agenda, Isu Pembatalan Dibantah | 15:25 WIB - Kemenkum Riau Perluas Akses Bantuan Hukum, Rencana Pengukuhan Posbakum Dikoordinasikan ke BPHN | 15:20 WIB - BMKG Pekanbaru Deteksi 51 Titik Panas di Sumatera, 4 Titik di Riau
 
KPU Ungkap Korupsi Proyek Pembangunan Flyover Simpang SKA Hampir Rugikan Negara Rp60 miliar.
Rabu, 22-01-2025 - 15:51:36 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan flyover Simpang SKA, Pekanbaru, yang merugikan negara hingga Rp 60 miliar.

Jumlah ini hampir separuh dari total anggaran proyek yang mencapai Rp 159 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perhitungan sementara kerugian negara sebesar Rp 60 miliar ini didasarkan pada hasil audit ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Ahli tersebut melakukan penilaian terhadap konstruksi, ketebalan jalan, beton, dan material proyek lainnya.

"Kerugian mencapai Rp 60 miliar. Jadi hampir separuhnya," kata Asep Guntur di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Asep Guntur menambahkan, nilai wajar fisik proyek flyover Simpang SKA diperkirakan sekitar Rp 58 miliar, ditambah biaya konsultan pengawas dan manajemen konstruksi.

Namun, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan proyek ini mencapai Rp 159 miliar.

Angka pasti kerugian negara akan dihitung lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tapi paling tidak, berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi, total kerugian sekitar Rp 60,8 miliar. Artinya hampir sekitar setengahnya kurang. Jadi cukup besar," lanjut dia.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek flyover Simpang SKA. Empat di antaranya berasal dari pihak swasta dan satu dari unsur penyelenggara negara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan inisial kelima tersangka, yaitu YN, GR, TC, ES, dan NR.

YN diduga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek flyover Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta yang dibangun pada tahun 2018 dan didanai dari APBD Provinsi Riau. TC adalah Direktur Utama PT SHJ, ES sebagai Direktur PT SC, NR selaku kepala PT YK, dan GR.

Dalam penggeledahan di Kantor Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk handphone. (***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • KPU Ungkap Korupsi Proyek Pembangunan Flyover Simpang SKA Hampir Rugikan Negara Rp60 miliar.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved