www.riau12.com
Sabtu, 18-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Duel Sengit di Kaharuddin Nasution: PSPS Pekanbaru Tantang Sumsel United, Adu Strategi Aji Santoso vs Nilmaizar | 15:50 WIB - Update Harga Emas Antam 18 Oktober 2025, Buyback Rp2,277 Juta per Gram | 15:35 WIB - Patroli Gabungan Polres Kampar–Kodim 0313 KPR Bongkar Aktivitas Galian C Ilegal di Pasir Sialang | 15:32 WIB - Panitia Pastikan Musda XI Golkar Riau Tetap Sesuai Agenda, Isu Pembatalan Dibantah | 15:25 WIB - Kemenkum Riau Perluas Akses Bantuan Hukum, Rencana Pengukuhan Posbakum Dikoordinasikan ke BPHN | 15:20 WIB - BMKG Pekanbaru Deteksi 51 Titik Panas di Sumatera, 4 Titik di Riau
 
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Flyover Mal SKA Pekanbaru, 1 Orang Penyelenggara Negara
Rabu, 22-01-2025 - 09:38:41 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta atau Simpang Mal SKA Pekanbaru.

Kelima tersangka, masing-masing berinisial YN, GR, TC, ES dan NR.

“YN merupakan Penyelenggara Negara sedangkan GR, TC, ES dan NR swasta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (21/1/2025) malam.

Informasi yang dirangkum, YN adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek flyover Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta dibangun pada tahun 2028.

Sementara TC adalah Direktur Utama PT SHJ, ES Direktur PT SC, NR selaku kepala PT YK, dan GR.

Sebelumnya terkait penyidikan kasus ini, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, pada Senin (20/1/2025).

Dugaan korupsi tersebut, terjadi pada tahun anggaran 2018.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas PUPR, tim KPK mendapati sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa handphone,” papar Tessa.

Tessa menegaskan bahwa tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan fisik flyover di Simpang Jalan Soekarno Hatta - Tuanku Tambusai tersebut.

Dalam kegiatan itu KPK turut memboyong ahli fisik bangunan.

Dalam situs resmi Pemprov Riau, proyek itu ditarget selesai 285 hari kalender dimulai tanggal 12 Maret 2018.

Namun dalam proses di lapangan, ada penambahan waktu 60 hari kalender. Proyek itu selesai dikerjakan pada 19 Februari 2019.

Untuk nilai kontraknya sebesar Rp 159.255.854.000 dari sumber dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

Flyover ini diresmikan secara langsung oleh Gubernur Riau saat itu yakni Wan Thamrin Hasyim didampingi mantan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.(***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Flyover Mal SKA Pekanbaru, 1 Orang Penyelenggara Negara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved