Menyamar, Polresta Pekanbaru Ringkus Seorang Bandar Ekstasi
Selasa, 17-11-2015 - 11:30:39 WIB
|
Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Iwan Lesmana Riza |
PEKANBARU, Riau12.com-Lewat penyamaran secara undercover buy, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru sukses menciduk seorang bandar sekaligus pengedar ekstasi, AT alias AL (31). Tersangka berhasil diringkus setelah lebih dulu dijebak untuk melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Marpoyan Damai, Ahad (15/11/15) pukul 21.00 WIB malam lalu.
"Dari tangan tersangka kita amankan pula barang bukti 50 butir ekstasi dengan total nilai Rp7,5 juta. Perbutirnya, ekstasi itu dijual tersangka dengan harga Rp150ribu," kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Iwan Lesmana Riza kepada wartawan, Selasa (17/11/15).
Menurutnya, sebelum meringkus tersangka, pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai keberadaan seorang bandar yang bisa menyiapkan ekstasi dalam jumlah besar. Begitu diselidiki, petugas pun mengantongi identitas tersangka. Petugas yang sudah menemukan target operasi selanjutnya melakukan undercover buy dan mengajak tersangka untuk bertransaksi di daerah Simpang Tiga Pekanbaru.
"Awalnya anggota (polisi) kita yang menyamar ingin memesan 100 butir (ekstasi). Namun yang ada pada tersangka hanya 50 butir. Kesepatakan lalu berubah dan lokasi transaksi bergeser ke Jalan Pasir Putih, Marpoyan Damai. Begitu di Pasir Putih, barulah tersangka kita tangkap," bebernya menguraikan kronologis penangkapan.
Iwan menambahkan, tersangka sendiri merupakan residivis atas tindak pidana serupa dan baru saja menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan.
"Dia (tersangka) residivis. Baru saja bebas. Ekstasi itu didapatkannya dari AN yang saat ini masih kita buru. Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.(r12/rt)
Komentar Anda :