www.riau12.com
Minggu, 05-Mei-2024 | Jam Digital
14:04 WIB - Puluhan Tenda Pengungsi Rohingya Hiasi Trotoar Jalan di Pekanbaru | 13:38 WIB - Tekan Angka Stunting , Kampar Berhasil Raih Piagam Penghargaan di Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024 | 13:25 WIB - Efek Samping Vaksin Astra Zeneca, Dapat Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Nyawa? | 15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru
 
Menyamar, Polresta Pekanbaru Ringkus Seorang Bandar Ekstasi
Selasa, 17-11-2015 - 11:30:39 WIB
Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Iwan Lesmana Riza
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com-Lewat penyamaran secara undercover buy, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru sukses menciduk seorang bandar sekaligus pengedar ekstasi, AT alias AL (31). Tersangka berhasil diringkus setelah lebih dulu dijebak untuk melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Marpoyan Damai, Ahad (15/11/15) pukul 21.00 WIB malam lalu.

"Dari tangan tersangka kita amankan pula barang bukti 50 butir ekstasi dengan total nilai Rp7,5 juta. Perbutirnya, ekstasi itu dijual tersangka dengan harga Rp150ribu," kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Iwan Lesmana Riza kepada wartawan, Selasa (17/11/15).

Menurutnya, sebelum meringkus tersangka, pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai keberadaan seorang bandar yang bisa menyiapkan ekstasi dalam jumlah besar. Begitu diselidiki, petugas pun mengantongi identitas tersangka. Petugas yang sudah menemukan target operasi selanjutnya melakukan undercover buy dan mengajak tersangka untuk bertransaksi di daerah Simpang Tiga Pekanbaru.

"Awalnya anggota (polisi) kita yang menyamar ingin memesan 100 butir (ekstasi). Namun yang ada pada tersangka hanya 50 butir. Kesepatakan lalu berubah dan lokasi transaksi bergeser ke Jalan Pasir Putih, Marpoyan Damai. Begitu di Pasir Putih, barulah tersangka kita tangkap," bebernya menguraikan kronologis penangkapan.

Iwan menambahkan, tersangka sendiri merupakan residivis atas tindak pidana serupa dan baru saja menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan.

"Dia (tersangka) residivis. Baru saja bebas. Ekstasi itu didapatkannya dari AN yang saat ini masih kita buru. Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Menyamar, Polresta Pekanbaru Ringkus Seorang Bandar Ekstasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved