Hakim Bebaskan Dua Mantan RSUD Bangkinang Karena Tebukti Tidak Bersalah Atas Kasus Korupsi Dana BLUD Rp6,9 M
PEKANBARU -Riau12.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Wira Dharma dan Andri Justin.
Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang merugikan negara Rp6,9 miliar.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Membebaskan Terdakwa Wira Dharma dan Terdakwa Andri Justin dari segala dakwaan penuntut umum,” ujar hakim ketua, Zefri Mayeldo Harahap.
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan kedua terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan kedua terdakwa tidak menikmati uang korupsi BLUD RSUD Bangkinang tersebut. Uang itu dinikmati oleh Arvina Wulandari selaku Bendahara Pengeluaran (berkas perkara terpisah).
Atas vonis bebas hakim terhadap kedua terdakwa, mereka menyatakan menerima. Sementara, JPU Egy Primatama dan El menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Wira Dharma dan Andri Justin dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider pidana kurungan 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa bersama-sama Arvina Wulandari selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2017.
Disebutkan, pada tahun anggaran 2017 saat terdakwa Wira menjabat, terdapat kerugian negara sebesar Rp2.025.089.849. Terdiri dari kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp648.047.596.
Para terdakwa membuat pertanggungjawaban biaya jasa pelayanan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.377.042.253.
Kemudian, pertanggungjawaban yang telah dibayar tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya, berupa pertanggungjawaban fiktif. Selain itu, pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya.
Selanjutnya di Tahun Anggaran (TA) 2018 saat terdakwa Andri Justin menjabat, selaku Pimpinan BLUD tidak mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi dalam hal proses pertanggungjawaban dana kegiatan BLUD.
Selaku Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal pengawasan anggaran SKPD yang dipimpinnya dengan tidak mengevaluasi kinerja Arvina sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang yaitu tidak melaksanakan kegiatan (fiktif) senilai Rp4.822.123.550,64.
Pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp126.184.331,40 dan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp18.848.450.
Terdakwa juga tidak melakukan pengawasan pertanggungjawaban dana yang dilakukan oleh saksi Arvina Wulandari yang mana ditemukan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp4.822.123.550,64 yakni pertanggungjawaban fiktif atas biaya bahan TA 2018 senilai Rp3.714.080.597.
Adapun pertanggungjawaban fiktif itu terdiri dari biaya obat senilai Rp2.227.970.445,00, biaya bahan habis pakai kesehatan senilai Rp1.362.686.277, biaya bahan lainnya senilai Rp80.843.875,00, dan biaya bahan makan pasien senilai Rp42.580.000.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, ditemukan kerugian keuangan senilai Rp6.992.246.181,04.
Dalam kasus ini, Arvina telah dijatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atau 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :