Perkara Lapak, Perkelahian Penjual Bakso dan Kopi Berujung Maut, Kakak-Adik Jadi Tersangka
PEKANBARU -Riau12.com - Polisi menetapkan penjual bakso Kusumah Wahyudianto (33) dan adik sepupunya Candra (25) sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan Omson Saut Halomoan Simatupang alias Tupang (42).
Penjual kopi itu menghembuskan napas terakhir setelah duel dengan kedua tersangka di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru, Selasa malam (14/1/2025).
"Tersangka dua orang, KW dan Ca," ujar Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, Sabtu (18/1/2025).
Syafnil mengatakan, Kusumah telah dilakukan penahanan. Namun dia dibantarkan karena harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru karena luka yang diderita.
Selama dibantar, polisi melakukan penjagaan ketat terhadap Kusumah. "Petugas melakukan penjagaan di rumah sakit," kata Syafnil.
Sementara, untuk Candra masih dalam pencarian aparat kepolisian. Dia kabur setelah menikam Simatupang dengan pisau. "Masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkapnya Syafnil.
Syafnil menjelaskan, pengeroyokan dipicu masalah lapak jualan di trotoar Jalan Sudirman, tempat korban dan tersangka menjajakan dagangannya.
Berawal ketika Sumatupang tidak terima kalau Kusumah berjualan terlalu ke depan. Terjadi keributan. "Korban menampar KW," ungkap Syafnil.
Tidak terima, Kusumah mengambil kayu broti dan menghantamkannya ke punggung Simatupang. Perkelahian pun tak terhindarkan.
Emosi Simatupang makin memuncak. Korban mengejar Kusumah menggunakan pisau dan menikam bagian pinggang dan lengan kiri Kusumah.
Candra yang bekerja sebagai karyawan Simatupang, tidak terima dan datang membantu Kusumah. Mereka mengeroyok Kusuma hingga akhirnya korban ditikam menggunakan pisau yang dibawa Candra.
"Ca dan KW masih punya hubungan famili, masih saudara sepupu, tapi Ca anak buah korban. Terjadi pengeroyokan, Ca menusuk korban," jelas Syafnil.
Simatupang yang berlumuran darah ambruk di lokasi kejadian. Korban kemudian dilarikan ke IGD Rumah Sakit Awal Bros untuk mendapat perawatan medis.
Simatulang mengalami lima luka tusukan di bagian kepala, leher, dagu, samping dada, dan punggung sedangkan Kusumah mengalami dua luka tusukan di bagian pinggul belakang dan lengan kiri.
"Kondisi korban Simatulang saat itu sangat kritis. Korban sempat mendapatkan perawatan medis tapi nyawanya tidak tertolong, " tutur Syafnil.
Akibat perbuatan itu, Kusumah dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Sementara Candra masih dalam proses pencarian aparat kepolisian.
Untuk barang bukti, polisi telah mengamankan tas selempang hitam, handphone merk Oppo, dan pisau korban dan sarung pisau yang digunakan Candra.(***)
Sumber: Halloriau
Komentar Anda :