Bermodalkan Gunting Kecil, Maling Motor yang Beraksi di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Jumat, 17-01-2025 - 11:19:24 WIB
Riau12.com- PEKANBARU - Tim Unit Reskrim Polsek Binawidya, Polresta Pekanbaru, menangkap pria yang merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka bernama Prengky Simamora (29). Ia ditangkap pada 2 Januari 2025 dan kini sedang menjalani proses penyidikan.
Tersangka Prengky Simamora melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion pada 12 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Ketika itu ia baru sampai di terminal AKAP Pekanbaru, setelah menempuh perjalanan darat dengan angkutan travel dari Rohil.
Ia bermaksud hendak pulang ke rumahnya di daerah Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Namun saat itu sudah tidak ada lagi kendaraan umum yang melintas.
Singkatnya, ia pun berjalan dan menemukan sepeda motor yang terparkir.
Tanpa sepengetahuan pemilik, tersangka Berhasil menyalakan sepeda motor tersebut dengan menggunakan gunting kecil dan membawanya pergi.
Setelah mencopot nomor polisi sepeda motor, ia mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut pulang ke rumahnya di Desa Petapahan.
“Tersangka mengaku mencuri sepeda motor tersebut dengan niat untuk menggunakan kendaraan itu sebagai alat transportasi, mengingat dirinya tidak memiliki kendaraan pribadi. Juga ada motif ekonomi, karena sempat mau dijual untuk biaya kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, Kamis (16/1/2025).
Tim yang mendapat laporan dari korban dan memperoleh informasi keberadaan pelaku, langsung melakukan penangkapan di daerah Petahapan.
“Tersangka ini juga pelaku pencurian mobil Mitsubishi L300 pada 25 Desember 2024 di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, bersama dengan rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :