www.riau12.com
Sabtu, 18-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Duel Sengit di Kaharuddin Nasution: PSPS Pekanbaru Tantang Sumsel United, Adu Strategi Aji Santoso vs Nilmaizar | 15:50 WIB - Update Harga Emas Antam 18 Oktober 2025, Buyback Rp2,277 Juta per Gram | 15:35 WIB - Patroli Gabungan Polres Kampar–Kodim 0313 KPR Bongkar Aktivitas Galian C Ilegal di Pasir Sialang | 15:32 WIB - Panitia Pastikan Musda XI Golkar Riau Tetap Sesuai Agenda, Isu Pembatalan Dibantah | 15:25 WIB - Kemenkum Riau Perluas Akses Bantuan Hukum, Rencana Pengukuhan Posbakum Dikoordinasikan ke BPHN | 15:20 WIB - BMKG Pekanbaru Deteksi 51 Titik Panas di Sumatera, 4 Titik di Riau
 
Bermodalkan Gunting Kecil, Maling Motor yang Beraksi di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Jumat, 17-01-2025 - 11:19:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - Tim Unit Reskrim Polsek Binawidya, Polresta Pekanbaru, menangkap pria yang merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor.

Tersangka bernama Prengky Simamora (29). Ia ditangkap pada 2 Januari 2025 dan kini sedang menjalani proses penyidikan.

Tersangka Prengky Simamora melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion pada 12 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Ketika itu ia baru sampai di terminal AKAP Pekanbaru, setelah menempuh perjalanan darat dengan angkutan travel dari Rohil.

Ia bermaksud hendak pulang ke rumahnya di daerah Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Namun saat itu sudah tidak ada lagi kendaraan umum yang melintas.

Singkatnya, ia pun berjalan dan menemukan sepeda motor yang terparkir.

Tanpa sepengetahuan pemilik, tersangka Berhasil menyalakan sepeda motor tersebut dengan menggunakan gunting kecil dan membawanya pergi.

Setelah mencopot nomor polisi sepeda motor, ia mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut pulang ke rumahnya di Desa Petapahan.

“Tersangka mengaku mencuri sepeda motor tersebut dengan niat untuk menggunakan kendaraan itu sebagai alat transportasi, mengingat dirinya tidak memiliki kendaraan pribadi. Juga ada motif ekonomi, karena sempat mau dijual untuk biaya kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, Kamis (16/1/2025).

Tim yang mendapat laporan dari korban dan memperoleh informasi keberadaan pelaku, langsung melakukan penangkapan di daerah Petahapan.

“Tersangka ini juga pelaku pencurian mobil Mitsubishi L300 pada 25 Desember 2024 di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, bersama dengan rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Bermodalkan Gunting Kecil, Maling Motor yang Beraksi di Pekanbaru Ditangkap Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved