www.riau12.com
Sabtu, 18-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Duel Sengit di Kaharuddin Nasution: PSPS Pekanbaru Tantang Sumsel United, Adu Strategi Aji Santoso vs Nilmaizar | 15:50 WIB - Update Harga Emas Antam 18 Oktober 2025, Buyback Rp2,277 Juta per Gram | 15:35 WIB - Patroli Gabungan Polres Kampar–Kodim 0313 KPR Bongkar Aktivitas Galian C Ilegal di Pasir Sialang | 15:32 WIB - Panitia Pastikan Musda XI Golkar Riau Tetap Sesuai Agenda, Isu Pembatalan Dibantah | 15:25 WIB - Kemenkum Riau Perluas Akses Bantuan Hukum, Rencana Pengukuhan Posbakum Dikoordinasikan ke BPHN | 15:20 WIB - BMKG Pekanbaru Deteksi 51 Titik Panas di Sumatera, 4 Titik di Riau
 
Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Rabu, 08-01-2025 - 09:24:24 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com - Dua mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, yakni Andri Justian dan Wira Dharma dituntut pidana selama 7,5 tahun penjara. Keduanya dinilai bersalah melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Umum Bangkinang.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/1/2025).

"Kedua terdakwa dituntut masing-masing 7 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Kepala Kejari Kampar Sapta Putra saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan, Selasa malam.

JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain penjara, JPU juga meminta hakim agar menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama 6 bulan," kata Jackson.

Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada 14 Januari 2025.

Wira Dharma merupakan Direktur RSUD Bangkinang pada 2017, dan sudah pensiun, sedangkan Andri Justian Direktur RSUD Bangkinang pada 2018 dan saat ini sebagai staf di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.

Keduanya didakwa melakukan korupsi penyalahgunaan Dana BLUD di RSUD Bangkinang tahun 2017 dan 2018. Perkara ini merupakan pengembangan, setelah putusan inkrah Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang Arvina Wulandari.

Arvina Wulandari dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp6,9 miliar. Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Arvina Wulandari, pada 5 Oktober 2023.

Arvina dihukum 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

Hakim juga menghukum Arvina membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp6.892.246.181,04, karena dia telah mengembalikan uang Rp100 juta. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Korupsi Dana BLUD, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,5 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved