www.riau12.com
Minggu, 19-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Duel Sengit di Kaharuddin Nasution: PSPS Pekanbaru Tantang Sumsel United, Adu Strategi Aji Santoso vs Nilmaizar | 15:50 WIB - Update Harga Emas Antam 18 Oktober 2025, Buyback Rp2,277 Juta per Gram | 15:35 WIB - Patroli Gabungan Polres Kampar–Kodim 0313 KPR Bongkar Aktivitas Galian C Ilegal di Pasir Sialang | 15:32 WIB - Panitia Pastikan Musda XI Golkar Riau Tetap Sesuai Agenda, Isu Pembatalan Dibantah | 15:25 WIB - Kemenkum Riau Perluas Akses Bantuan Hukum, Rencana Pengukuhan Posbakum Dikoordinasikan ke BPHN | 15:20 WIB - BMKG Pekanbaru Deteksi 51 Titik Panas di Sumatera, 4 Titik di Riau
 
Korupsi Pengadaan BBM dan Mobilitas Darat, Eks Sekretaris Perkim Rohul di Tetapkan Sebagai Tersangka
Sabtu, 28-12-2024 - 14:34:52 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- ROKAN HULU - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Rokan Hulu menetapkan mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Rohul, Hamdani, sebagai tersangka. 

Ia ditetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan sarana mobilitas darat.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala DPKP Rohul, Heri Islami, dan rekanan penyedia, Joshua Tobing.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, menyampaikan bahwa Hamdani memiliki peran penting dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Selain menjabat sebagai Kabid Cipta Karya, Hamdani juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sehingga bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujar AKBP Budi Setiyono, Sabtu, 28 Desember 2024.

“Berdasarkan hasil pengembangan, kami menetapkan Hamdani sebagai tersangka," tambahnya.

Kasus ini bermula dari alokasi anggaran tahun 2019 sebesar Rp6,17 miliar untuk pengadaan 321.194 liter BBM solar industri yang direncanakan untuk pengoperasian 16 unit UPTD Air Bersih, kantor dinas, dan air mancur.

Namun, penyelidikan menemukan sebagian besar mesin genset UPTD Air Bersih telah diganti dengan listrik dari PT PLN Persero, yang dibuktikan melalui tagihan penggunaan listrik.

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp 2.088.803.220 akibat penyalahgunaan anggaran tersebut.

"Penyalahgunaan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan, yang menyebabkan kerugian signifikan bagi negara," lanjut Kapolres Budi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hamdani langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Selain itu, dokumen-dokumen penting terkait kasus ini telah disita untuk memperkuat proses hukum.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas korupsi.

"Korupsi adalah kejahatan serius yang merugikan masyarakat luas. Kami akan terus mengungkap seluruh rangkaian kasus ini hingga tuntas," pungkasnya.(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Korupsi Pengadaan BBM dan Mobilitas Darat, Eks Sekretaris Perkim Rohul di Tetapkan Sebagai Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved