www.riau12.com
Sabtu, 04-Mei-2024 | Jam Digital
14:04 WIB - Puluhan Tenda Pengungsi Rohingya Hiasi Trotoar Jalan di Pekanbaru | 13:38 WIB - Tekan Angka Stunting , Kampar Berhasil Raih Piagam Penghargaan di Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024 | 13:25 WIB - Efek Samping Vaksin Astra Zeneca, Dapat Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Nyawa? | 15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru
 
Susilo Mantan Kadisbun Riau Divonis 6 Tahun Penjara
Jumat, 13-11-2015 - 10:44:13 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, RiAu12.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau Susilo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam program Pengentasan Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I) Pemprov Riau.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis malam, majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta," ujar Ismanto saat membacakan putusan, Kamis 12 November 2015 malam.

Ketetapan hakim tersebut sesuai dengan dakwaan primer JPU Kejaksaan Tinggi Riau, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Vonis yang ditetapkan hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa divonis selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan perbuatan terdakwa di mana perbuatan terdakwa bertentangan dengan keinginan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, terdakwa memberikan pencitraan yang buruk terhadap pegawai negeri sipil, terutama Dinas Perkebunan. Namun begitu, hakim menilai bahwa sikap sopan terdakwa menjadi poin yang meringankan. Selanjutnya, hakim turut menyebutkan terdakwa tidak menikmati hasil korupsi.

Kasus korupsi yang menjerat terdakwa berasal dari program K2I. Program K2I awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran untuk kebun kelapa sawit mencapai Rp 217 miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektare.

Susilo diduga melakukan korupsi karena pada masa jabatannya sebagai Kadisbun Riau telah menyetujui pengeluaran dana sekitar Rp 38 miliar terhadap rekanan pada 2008, padahal PT GEP tidak bisa memenuhi pengerjaan pembangunan kebun sawit sesuai dengan target.(r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Susilo Mantan Kadisbun Riau Divonis 6 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved