www.riau12.com
Sabtu, 04-Mei-2024 | Jam Digital
14:04 WIB - Puluhan Tenda Pengungsi Rohingya Hiasi Trotoar Jalan di Pekanbaru | 13:38 WIB - Tekan Angka Stunting , Kampar Berhasil Raih Piagam Penghargaan di Tingkat Provinsi Riau Tahun 2024 | 13:25 WIB - Efek Samping Vaksin Astra Zeneca, Dapat Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Nyawa? | 15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru
 
Mantan Kades di Inhil Dipolisikan Karena Jual Tanah Kas Desa
Jumat, 13-11-2015 - 07:37:41 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

TEMBILAHAN, Riau12.com-Mantan Kepala Desa Pengalihan, Kecamatan Enok periode 2008-2014, Abdul Rasyid dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penjualan Tanah Kas Desa (TKD).

Informasi dari salah seorang pengurus Badan Perwakilan Desa (BPD) Pengalihan, diketahui pada tahun 2008 lalu, TKD seluas 14 x 33 baris yang dibeli pada tahun 1992 dan telah dibuatkan SKT pada tahun 2005 itu telah dijual seharga Rp 12.600.000 oleh mantan Kades yang kembali maju di ajang Pilkades serentak, 25 November mendatang ini.

Ia berdalih penjualan tanah kas desa ini untuk pelunasan pembelian tanah seluas 50 x 100 meter, guna pembangunan Puskesmas dengan total dana 30 juta dan masih terhutang sebesar Rp 11.600.000.

"Dengan alasan ada kekurangan dana sebesar Rp 11.600.000 kemarin, maka mantan Kades ini menjual tanah kas desa itu dengan nilai Rp 12.600.000," cerita salah seorang perwakilan BPD, Kamis (12/11/15) di Tembilahan.

Diterangkan, hingga saat ini uang hasil penjualan TKD tersebut tidak pernah dibayarkan oleh mantan Kades itu. Hal itu diketahui setelah mendapat laporan dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhil untuk pelunasan sisa pembayaran piutang tanah tersebut.

Lalu untuk melunasi piutang tanah tersebut, perangkat desa berinisiatif meminjam uang Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP).

Masyarakat juga pernah meminta kejelasan mantan Kades ini mengenai uang hasil penjualan TKD itu, namun hingga saat ini belum mendapat penjelasan dari mantan Kades ini.

"Kasus ini sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian dan Pemkab Inhil pada hari Senin (12/11/15) yang lalu, namun hingga saat ini kami belum mendapat kejelasan mengenai tindaklanjut dari pelaporan tersebut," imbuhnya.

Sedangkan mantan Kades Pengalihan, Abdul Rasyid belum dapat dikonfirmasi atas dugaan penjualan tanah kas desa (TKD) ini.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Mantan Kades di Inhil Dipolisikan Karena Jual Tanah Kas Desa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved