www.riau12.com
Minggu, 19-Oktober-2025 | Jam Digital
06:38 WIB - Disaksikan Hanif Dhakiri, LKP PKB Riau Resmi Dilantik, Wahid: Politik Harus Dijalani dengan Keikhlasan | 16:00 WIB - Duel Sengit di Kaharuddin Nasution: PSPS Pekanbaru Tantang Sumsel United, Adu Strategi Aji Santoso vs Nilmaizar | 15:50 WIB - Update Harga Emas Antam 18 Oktober 2025, Buyback Rp2,277 Juta per Gram | 15:35 WIB - Patroli Gabungan Polres Kampar–Kodim 0313 KPR Bongkar Aktivitas Galian C Ilegal di Pasir Sialang | 15:32 WIB - Panitia Pastikan Musda XI Golkar Riau Tetap Sesuai Agenda, Isu Pembatalan Dibantah | 15:25 WIB - Kemenkum Riau Perluas Akses Bantuan Hukum, Rencana Pengukuhan Posbakum Dikoordinasikan ke BPHN
 
MA Tolak Kasasi Penghina Bupati Kuansing Terpidana Penjara 5 Bulan
Kamis, 05-12-2024 - 11:31:53 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUKKUANTAN – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan oleh Khairul Ikhsan alias Ikhsan alias KIC bin Syahrial. Dia merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Suhardiman Amby.

Putusan kasasi ini dilakukan MA pada 29 November 2024 lalu, dengan majelis hakim yakni Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim ketua bersama dua orang anggota Yanto dan Yohanes. Sedangkan panitera pengganti kasasi adalah Adiaty Rovita SH MH.

Dalam putusan kasasi nomor 7770 K/PID.SUS/2024, majelis hakim menolak kasasi terdakwa/termohon.

Kasus ini bermula pada Desember 2022, dimana KIC berstatus sebagai Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Kuansing, melalui postingan facebooknya melakukan penghinaan terhadap Suhardiman Amby yang kala itu menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing.

Penghinaan melalui media sosial terus-terusan dilakukan KIC hingga Mei 2023.

Tak terima dengan penghinaan itu, Suhardiman melaporkan KIC ke Polda Riau. Setelah berkas lengkap, perkara ini disidangkan di PN Telukkuantan.

KIC terbukti melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Setelah divonis bersalah dan penjara 5 bulan, KIC melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hasilnya, PT menguatkan putusan PN Telukkuantan.

Tak puas dengan hasil banding, KIC melakukan upaya kasasi ke MA. Kini, MA sudah memutuskan menolak kasasi KIC dan menguatkan putusan PN Telukkuantan.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • MA Tolak Kasasi Penghina Bupati Kuansing Terpidana Penjara 5 Bulan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved