www.riau12.com
Selasa, 21-Oktober-2025 | Jam Digital
08:50 WIB - Menuju Smart City: Pekanbaru Tambah 35 CCTV, Target 90 Unit Awal November | 16:00 WIB - Muhtarom Apresiasi Asesmen Jabatan Kepala Sekolah: Langkah Tepat Gubernur Riau Tingkatkan Mutu Pendidikan | 15:50 WIB - Wali Kota Pekanbaru Serahkan 10 Motor Operasional untuk Satpol PP, Tingkatkan Patroli Kota | 15:44 WIB - Bank Rohil Catat Pertumbuhan Aset dan Laba Menggembirakan di Bawah Kepemimpinan Wan Muhammad Kudri | 15:40 WIB - 12 Kabupaten/Kota di Riau Selesai Dievaluasi APBD-P 2025, Pemprov Targetkan Tepat Waktu | 15:39 WIB - Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung Bisa Jadi ‘Bom Waktu’, Sandiaga Sarankan Restrukturisasi Cermat
 
Korupsi Rp.2,6 Miliar Pipa Transmisi di Tambilahan, Liong Tjai Masih Diburuh Polisi
Rabu, 13-11-2024 - 11:33:25 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - Liong Tjai alias Harris Anggara, tersangka kasus dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hingga kini masih menjadi buronan Polda Riau.

Direktur Utama PT Citra Karya Bangun Nusa (CKBN) itu diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pengadaan pipa transmisi di Tembilahan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp2.639.090.623

Liong Tjai lantas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengatakan tim penyidik Subdit III Tipikor telah melakukan upaya penangkapan terhadap Liong Tjai dengan mendatangi kediamannya di Perumahan River View, Polonia Medan, Senin, 11 November 2024.

"Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tersangka diketahui jarang berada di rumah," ujar Kombes Nasriadi, Selasa, 12 November 2024.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Sukadamai, Polonia Medan, untuk menempelkan surat panggilan di papan pengumuman. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencari keberadaan tersangka.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Jika Liong Tjai tetap mangkir dari panggilan penyidik, lanjut Kombes Nasriadi, maka persidangan akan dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Tipikor  Pekanbaru.

"Kami imbau agar tersangka LT (Liong Tjai) segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan," pungkasnya.(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Korupsi Rp.2,6 Miliar Pipa Transmisi di Tambilahan, Liong Tjai Masih Diburuh Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved