www.riau12.com
Selasa, 21-Oktober-2025 | Jam Digital
08:50 WIB - Menuju Smart City: Pekanbaru Tambah 35 CCTV, Target 90 Unit Awal November | 16:00 WIB - Muhtarom Apresiasi Asesmen Jabatan Kepala Sekolah: Langkah Tepat Gubernur Riau Tingkatkan Mutu Pendidikan | 15:50 WIB - Wali Kota Pekanbaru Serahkan 10 Motor Operasional untuk Satpol PP, Tingkatkan Patroli Kota | 15:44 WIB - Bank Rohil Catat Pertumbuhan Aset dan Laba Menggembirakan di Bawah Kepemimpinan Wan Muhammad Kudri | 15:40 WIB - 12 Kabupaten/Kota di Riau Selesai Dievaluasi APBD-P 2025, Pemprov Targetkan Tepat Waktu | 15:39 WIB - Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung Bisa Jadi ‘Bom Waktu’, Sandiaga Sarankan Restrukturisasi Cermat
 
Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Resmi Jadi Tahanan Kota
Selasa, 22-10-2024 - 08:38:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Wira Dharma dan Andri Justin, resmi menjadi tahanan kota.

Pengalihan status tahanan kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp6,9 miliar ini dilakukan berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebelumnya, mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bangkinang.

"Hakim yang mengalihkan status tahanan kedua terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar, K. Ario Utomo, SH, Senin (21/10/2024).

Ario menjelaskan, salah satu alasan majelis hakim yang dipimpin oleh Mardison mengabulkan permohonan pengalihan tahanan adalah karena kedua terdakwa dianggap kooperatif selama persidangan. Penetapan ini dikeluarkan pada sidang sebelumnya, yang kini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Dalam kasus ini, Wira dan Andri didakwa bersama Arvina Wulandari (yang perkaranya diajukan secara terpisah dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap), selaku Bendahara Pengeluaran pada BLUD tahun anggaran 2017. Menurut JPU, pada tahun 2017, saat Wira Dharma menjabat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.025.089.849, yang terdiri dari kegiatan fiktif senilai Rp648.047.596, serta biaya jasa pelayanan yang dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.377.042.253.

Selain itu, pada tahun anggaran 2018, saat Andri Justin menjabat sebagai Pimpinan BLUD, ia diduga tidak mengawasi dan mengevaluasi pertanggungjawaban anggaran yang dilakukan Arvina. Akibatnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.822.123.550,64 dari kegiatan fiktif dan pertanggungjawaban yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Resmi Jadi Tahanan Kota
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved