www.riau12.com
Selasa, 21-Oktober-2025 | Jam Digital
08:50 WIB - Menuju Smart City: Pekanbaru Tambah 35 CCTV, Target 90 Unit Awal November | 16:00 WIB - Muhtarom Apresiasi Asesmen Jabatan Kepala Sekolah: Langkah Tepat Gubernur Riau Tingkatkan Mutu Pendidikan | 15:50 WIB - Wali Kota Pekanbaru Serahkan 10 Motor Operasional untuk Satpol PP, Tingkatkan Patroli Kota | 15:44 WIB - Bank Rohil Catat Pertumbuhan Aset dan Laba Menggembirakan di Bawah Kepemimpinan Wan Muhammad Kudri | 15:40 WIB - 12 Kabupaten/Kota di Riau Selesai Dievaluasi APBD-P 2025, Pemprov Targetkan Tepat Waktu | 15:39 WIB - Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung Bisa Jadi ‘Bom Waktu’, Sandiaga Sarankan Restrukturisasi Cermat
 
Kasus Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Marisa Putri Jalani Sidang Perdananya Pekan Depan
Sabtu, 19-10-2024 - 13:14:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Marisa Putri, wanita muda yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas viral yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru, akan segera menjalani sidang perdananya pekan depan.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (24/10/2024), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jimmi Maruli dilansir tribunpekanbaru.com, Sabtu (19/10/2024).

Kasus ini bermula dari sebuah kecelakaan fatal yang terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024 silam di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Marisa Putri, yang saat itu mengemudikan mobil Toyota Raize biru miliknya di bawah pengaruh narkoba dan alkohol, menabrak korban, Renti Marningsih (46), yang tengah mengendarai sepeda motor. Akibat tabrakan tersebut, korban tewas di tempat dan terseret sejauh 50 meter.

Menurut laporan dari situs resmi PN Pekanbaru, berkas perkara dengan nomor registrasi 1121/Pid.Sus/2024/PN PBr telah dilimpahkan JPU pada Rabu (16/10/2024).

Marisa Putri dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terdakwa akan menghadapi dua jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum dari Kejari Pekanbaru dalam persidangan nanti,” tuturnya.

Kejadian kecelakaan ini berawal dari pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi yang dilakukan Marisa bersama sejumlah temannya pada Sabtu, 3 Agustus 2024 dini hari.

Setelah pesta tersebut, Marisa nekat mengemudi mobilnya dengan kondisi masih berada di bawah pengaruh narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tes urine Marisa menunjukkan hasil positif untuk zat amphetamine dan methamphetamine.(***)

Sumber: halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Kasus Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Marisa Putri Jalani Sidang Perdananya Pekan Depan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved