www.riau12.com
Selasa, 21-Oktober-2025 | Jam Digital
10:58 WIB - Pembangunan Hotel Riau di Slipi Terhenti, DPRD Pertanyakan Komitmen PT Parahyangan Pitaloka | 10:56 WIB - Ranperda Penyandang Disabilitas Pekanbaru Mulai Dibahas, Pemerintah dan Swasta Punya Kewajiban | 10:54 WIB - Cuaca Ekstrem di Riau: BMKG Imbau Warga Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang | 10:50 WIB - Rian Donny Hutapea, Tahanan Narkotika di Rutan Rengat, Meninggal Dunia Akibat Sakit | 10:48 WIB - Perjuangan Seminggu di Tenda Berbuah Hasil, Warga Darul Aman Dapat Plasma dari PT Priatama Riau | 10:05 WIB - Investasi Energi Hijau Masuk Siak, PT BUMI Bangun Stockpile Cangkang Sawit di Kawasan Industri Tanjung Buton
 
Dana Korupsi KUR BNI Bengkalis Rp 46,6 Digunakan Tersangka Untuk Memperkaya Diri Sendiri
Jumat, 18-10-2024 - 08:44:32 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkalis, menguak praktik penyalahgunaan dana yang melibatkan berbagai pihak.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap bagaimana para tersangka menggunakan dana korupsi yang nilainya mencapai Rp46,6 miliar untuk memperkaya diri sendiri.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menyebutkan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi para tersangka.

“Ada yang menyimpan uang di Koperasi Unit Desa (KUD) dan berhasil kita sita, ada yang beli mobil, ada yang investasi di bisnis tambak udang, serta membeli kebun sawit atas nama mereka sendiri,” ungkapnya dilansir tribunpekanbaru.com, Kamis (17/10/2024).

Selain itu, sebagian dana juga digunakan sebagai modal untuk merambah hutan demi membuka lahan perkebunan kelapa sawit ilegal.

"Ada juga yang untuk modal merambah hutan untuk membuka kebun sawit," sebutnya.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi menetapkan delapan tersangka baru, salah satunya sudah meninggal dunia. Para tersangka ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pengurus koperasi hingga kepala desa.

Mereka berinisial S (Kuasa Usaha Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat), AM (Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat), H (wiraswasta), JS (wiraswasta) dan S (Ketua Kelompok Tani Mas Muda).

Kemudian, SD (Bendahara Kelompok Tani Mas Muda), dan S (Kepala Desa Bandar Jaya). Sementara tersangka berinisial M, seorang kepala desa, telah meninggal dunia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka lain yang kini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru.

Ketiga tersangka tersebut adalah Romy Rizki, Eko Ruswidyanto, dan Doni Suryadi, yang merupakan mantan pegawai BNI.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Juni 2023, ketika BNI Cabang Dumai melakukan pengolahan data kredit pada unit kerja BNI KCP Bengkalis.

Pemeriksaan acak terhadap 16 debitur KUR menunjukkan adanya ketidaksesuaian fasilitas kredit dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil audit internal kemudian mengungkap lebih luasnya penyalahgunaan identitas, di mana sebanyak 654 debitur fiktif terdaftar, dengan total penyaluran KUR sebesar Rp65,2 miliar yang berlangsung dari Oktober 2020 hingga Juni 2022. Dari total tersebut, kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar.

“Pengawasan yang lemah dari pihak bank, terutama dalam proses verifikasi debitur dan jaminan aset, membuat tindakan korupsi ini leluasa dilakukan,” jelas Kombes Nasriadi.

Setiap debitur KUR semestinya menerima dana sebesar Rp100 juta yang dapat digunakan untuk pengembangan usaha seperti membeli kebun kelapa sawit.

Namun, dalam praktiknya, hanya sebagian kecil dari dana tersebut yang diberikan kepada debitur, sementara sisanya disalahgunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana besar yang semestinya diperuntukkan bagi usaha kecil dan menengah, namun justru digunakan oleh segelintir pihak untuk memperkaya diri sendiri.

Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat potensi adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi KUR di BNI KCP Bengkalis.

"Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari pihak internal bank maupun eksternal," pungkasnya.(***)

Sumber: halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Dana Korupsi KUR BNI Bengkalis Rp 46,6 Digunakan Tersangka Untuk Memperkaya Diri Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved