Satreskrim Sebut Tunggu Konfirmasi Pemko Pekanbaru Untuk Segel SCH
Jumat, 06-11-2015 - 19:14:02 WIB
PEKANBARU, Riau12.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru terus mengusut dugaan kasus human trafficking yang berkedok panti pijat di Surya Citra Hotel (SCH).
Pihak pengelola dan pemilik SCH sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait dengan dipekerjakannya 190 orang wanita sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Ariyanto SH SIK, Jumat (6/11/2015) mengatakan, proses penanganan kasus human trafficking di SCH sudah sampai pada tahap penyidikan. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk meminta keterangan mengenai adanya keterkaitan seorang pengacara bernama Siagian SH yang membela aktifitas prostitusi di SCH.
"Kita sudah sampai tahap penyidikan dan bukan penyelidikan lagi untuk mengusut dugaan human trafficking yang terjadi di SCH dan kita juga akan koordinasi dengan Peradi, karena ada salah seorang bernama Siagian SH yang mengaku sebagai pengacara SCH sengaja membela dan menutupi bisnis prostitusi di SCH," ujarnya.
Mengenai penyegelan SCH, Bimo menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan saat ini masih menunggu konfirmasi dari Pemko untuk melakukan penyegelan SCH. Bukti-bukti praktik prostitusi berkedok panti pijat di SCH sudah diamankan dan pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Pemko untuk menutup SCH.
"Kita masih menunggu kornfirmasi dari Pemko terkait penyegelan terhadap SCH, kita juga sudah berikan bukti-bukti adanya praktik prostitusi di SCH dan juga sudah direkomendasikan untuk segera menutup SCH," tuturnya.
Terkait dengan terbongkarnya kasus prostitusi melalui jasa pijat plus-plus di SCH, Ia menjelaskan, sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik dan pengelola SCH untuk menjalani pemeriksaan. Pihaknya akan meminta keterangan pengelola dan pemilik mengenai ditemukannya bukti-bukti adanya aktifitas prostitusi yang dilegalkan di SCH.
"Kita sudah lakukan pemanggilan terhadap pengelola dan pemilik untuk menjalani pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka, terkait dengan ditemukannya bukti-bukti praktik prostitusi berkedok panti pijat di SCH," tegas Bimo.(r12/hr)
Komentar Anda :