www.riau12.com
Rabu, 22-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - DPRD dan Pemkab Siak Sepakati Penataan Besar-Besaran SOTK, 26 Dinas Disederhanakan Jadi 12 Bidang | 15:52 WIB - Menteri Hukum RI Resmikan 1.862 Pos Bantuan Hukum di Riau, Mahasiswa Jadi Laboratorium Praktik Hukum | 15:48 WIB - “Satu Dolar untuk Riau” KNPI Kritik Alokasi Blok Rokan yang Dinilai Tidak Adil | 15:42 WIB - Riau Resmikan 1.862 Pos Bantuan Hukum, Menkumham Apresiasi Langkah Gubernur Abdul Wahid | 15:38 WIB - 105 Pengemis, Gelandangan, dan ODGJ Terjaring Operasi AMAN Pekanbaru, Warga Diminta Tidak Memberi Uang | 15:36 WIB - Tengku Zulfan Kandidat Kuat Sekdakab Pelalawan, Pelantikan Defenitif Dijadwalkan Pekan Ini
 
Diduga Buat Perjalanan Fiktif Rp19 Miliar, Edwin Ngaku Diperintahkan Uun
Senin, 26-08-2024 - 09:59:16 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Edwin, Kasubag Verifikasi di Setwan DPRD Riau 2020, mengaku diperintahkan oleh Muflihun untuk membuat Nota Pencairan Dana (NPD) dan Kwitansi Panjar pada perjalanan dinas fiktif.

Nilainya tak tanggung-tanggung, total Rp19 miliar dengan tidak melengkapi dokumen pertanggungjawaban seperti Tiket, Bill hotel serta bukti pengeluaran lainnya.

"Hasil pemeriksaan terungkap kalau Saudara E, sebagai Kasubag Verifikasi membuat NPD dan Kwitansi panjar perjalanan dinas fiktif tanpa dokumen pertanggungjawaban."

"Adapun nilai NPD dan Kwitansi Panjar yang dibuat tersebut nilainya mencapai Rp19 Miliar," ujar Dir Krimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Senin, 26 Agustus 2024.

Lanjut Nasriadi, Edwin bukanlah orang yang memiliki wewenang untuk mengelola Kegiatan perjalanan dinas.

"Jadi bukan Tupoksi Saudara E untuk membuat NPD dan Kwitansi panjar perjalan Dinas."

"Tapi karena diperintahkan saudara M, Edwin melakukan dan membuat SPPD fiktif tersebut," tutup Nasriadi.

Sebelumnya diberitakan, Muflihun meminta kepada Polda Riau agar pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi terkait dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021 dihentikan.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Agustus 2024 malam.

"Saudara Muflihun meminta kami untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi."

"Alasannya, yang bersangkutan ingin berangkat ke Jakarta dan meminta rekomendasi terkait pencalonan sebagai Walikota  Pekanbaru," kata Kombes Nasriadi, Selasa, 20 Agustus 2024.(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Buat Perjalanan Fiktif Rp19 Miliar, Edwin Ngaku Diperintahkan Uun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved