KDRT Terhadap Istri, Oknum Pengusaha TV Kabel di Pekanbaru Ditahan Polisi
Rabu, 21-08-2024 - 08:42:46 WIB
Riau12.com-PEKANBARU- Aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap oknum pengusaha Tv kabel di Pekanbaru berinisial T. Pria berusia 42 tahun itu diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, NS (28).
"Pelaku inisial T sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Selasa (20/8/2024) petang.
Tersangka diduga menganiaya korban dalam sebuah mobil di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru, Rabu (5/6/2024) pukul 22.30 WIB. Korban dipukul berulang kali.
Kekerasan dalam rumah tangga bermula saat korban dan tersangka dari Hotel Grand Central mau pulang menuju ke rumah dengan mengendarai mobil pribadi.
Dalam perjalanan, tersangka dan korban cekcok karena cemburu kepada korban. Saat itu, tersangka mengungkit masa lalu korban dan curiga istrinya selingkuh. Keduanya pun akhirnya bertengkar.
"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap istri sahnya menggunakan tangan dengan cara menampar wajah berkali-kali mengenai mata kiri hingga mengakibatkan luka dan lebam," jelas Jeki.
Tersangka juga memukul kepala korban menggunakan tangan kiri. Tidak terima, korban melapor ke polisi dan telah divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.
Setelah mendapat laporan, penyidik Satreskrim memeriksa saksi, pelaku dan sejumlah alat bukti. Hingga akhirnya polisi menetapkan T sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menambahkan, awalnya T datang menghadiri undangan pemeriksaan sebagai saksi.
"Setelah semua lengkap dan dilakukan gelar perkara, kami tetapkan T sebagai tersangka," kata Bery.
Akibat perbuatannya, T dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :