www.riau12.com
Rabu, 22-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - DPRD dan Pemkab Siak Sepakati Penataan Besar-Besaran SOTK, 26 Dinas Disederhanakan Jadi 12 Bidang | 15:52 WIB - Menteri Hukum RI Resmikan 1.862 Pos Bantuan Hukum di Riau, Mahasiswa Jadi Laboratorium Praktik Hukum | 15:48 WIB - “Satu Dolar untuk Riau” KNPI Kritik Alokasi Blok Rokan yang Dinilai Tidak Adil | 15:42 WIB - Riau Resmikan 1.862 Pos Bantuan Hukum, Menkumham Apresiasi Langkah Gubernur Abdul Wahid | 15:38 WIB - 105 Pengemis, Gelandangan, dan ODGJ Terjaring Operasi AMAN Pekanbaru, Warga Diminta Tidak Memberi Uang | 15:36 WIB - Tengku Zulfan Kandidat Kuat Sekdakab Pelalawan, Pelantikan Defenitif Dijadwalkan Pekan Ini
 
Alasan Dibalik Pemilik dan Pengasuh Daycare di Pekanbaru Lakban Kaki dan Mulut Anak
Senin, 12-08-2024 - 09:13:07 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Polisi sudah melakukan penahanan terhadap pemilik Daycare Early Steps Learning Center, W dan pengasuh D. Mereka melakban kaki dan mulut F (4) yang dititipkan di tempat penitipan anak itu.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Iptu Mimi Wira Swarta mengatakan, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Kedua tersangka beralasan melakukan hal tersebut karena korban hiperaktif. "Karena si anak tak bisa diam. Kalau dikasih makan meronta-ronta," ujar Mimi Wira, Ahad (11/8/2024).

Dengan alasan itu, korban didudukkan di baby chair agar tidak lari ke sana kemari dan mengambil barang-barang di sekitarnya.

"Kalau tak begitu korban lari ke sana kemari, mengambil barang-barang, lalu dimasukkan ke mulutnya," tutur Mimi Wira.

Perbuatan melakban korban diakuai kedua tersangka hanya sekali dilakukan. "Pengakuan keduanya, hanya sekali itu saja," ungkap Mimi Wira.

Sebelumnya Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyebut dugaan penganiayaan dilaporkan ibu korban, Aya Sopia (41) pada Selasa Jumat (31/5/2024).

Berawal ketika Aya mendapat informasi dari seorang pengasuh di daycare itu pada Selasa (28/5/2024) malam. Dikabarkan kalau F diperlakukan tidak layak dan mendapat kekerasan.

Korban didudukkan di baby chair, mulut korban ditutup dan kaki korban diberi lakban atau isolasi bening. Situasi itu direkam oleh pengasuh lain.

Bery mengatakan, penyidik telah menyita barang bukti berupa satu kursi bayi berwarna putih, satu isolasi/lakban bewarna bening dan satu buah flasdisk berisi rekaman video.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Bery, Sabtu (10/8/2024).(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Alasan Dibalik Pemilik dan Pengasuh Daycare di Pekanbaru Lakban Kaki dan Mulut Anak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved