www.riau12.com
Rabu, 22-Oktober-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - DPRD dan Pemkab Siak Sepakati Penataan Besar-Besaran SOTK, 26 Dinas Disederhanakan Jadi 12 Bidang | 15:52 WIB - Menteri Hukum RI Resmikan 1.862 Pos Bantuan Hukum di Riau, Mahasiswa Jadi Laboratorium Praktik Hukum | 15:48 WIB - “Satu Dolar untuk Riau” KNPI Kritik Alokasi Blok Rokan yang Dinilai Tidak Adil | 15:42 WIB - Riau Resmikan 1.862 Pos Bantuan Hukum, Menkumham Apresiasi Langkah Gubernur Abdul Wahid | 15:38 WIB - 105 Pengemis, Gelandangan, dan ODGJ Terjaring Operasi AMAN Pekanbaru, Warga Diminta Tidak Memberi Uang | 15:36 WIB - Tengku Zulfan Kandidat Kuat Sekdakab Pelalawan, Pelantikan Defenitif Dijadwalkan Pekan Ini
 
Marisa Putri Segera Disidang, Polresta Kirim SPDP Ke Kejari Pekanbaru
Sabtu, 10-08-2024 - 11:08:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - Polresta Pekanbaru terus menyampaikan perkembangan kasus tabrak lari yang dilakukan Mahasiswi Universitas Abdurrab, Marisa Putri (21 tahun) terhadap IRT, Renti Marningsih hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Nangka, Sabtu, 3 Agustus 2024 lalu.

Kini, Polresta Pekanbaru sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"Saat ini sudah tahap pemberkasan, dalam 1-2 hari ke depan, berkas perkara Marissa Putri akhirnya kita limpahkan ke Kejari Pekanbaru," ujar Kasi Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Antoni, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Antoni menambahkan, pihaknya juga akan menunggu perkembangan dari Kejari Pekanbaru. Apabila berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

"Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), pelaku dan barang bukti siap diserahkan ke Kejari. Secara garis besar kita tidak mengalami kendala terkait kasus ini," jelasnya.

Lanjut dia, ada 5 orang saksi yang telah diperiksa termasuk pihak keluarga korban. Dua saksi diantaranya selesai diperiksa, Kamis, 8 Agustus 2024 kemarin.

Sementara itu, untuk rekan Marisa Putri yang diduga ikut mengkonsumsi pil ekstasi dan minuman keras (miras) saat di room Osaka, Sago KTV yang berlokasi di Hotel Furaya Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, masih dilakukan penyelidikan. 

''Rekan tersangka lainnya masih penyelidikan, 3 telah diperiksa dan 2 lagi masih diburu,'' tutup Antoni. 

Diketahui, Marisa Putri adalah pengemudi Toyota Raize warna biru dengan nomor polisi (Nopol) BM 1959 FJ yang menabrak pengendara sepeda motor Renti Marningsih.

Mahasiswi ini berkendara dalam pengaruh narkoba dan alkohol. Ia baru saja pulang dugem bersama teman-temannya di Sago KTV yang berlokasi di Hotel Furaya Sudirman.(***)

Sumber: halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Marisa Putri Segera Disidang, Polresta Kirim SPDP Ke Kejari Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved