www.riau12.com
Rabu, 22-Oktober-2025 | Jam Digital
12:00 WIB - Defisit dan Hutang Rp320 Miliar Jadi Sorotan Sekda Siak dalam Diseminasi Kebijakan Dana Transfer 2026 | 11:55 WIB - 101 Posbakum Meranti Diresmikan, Masyarakat Kini Bisa Akses Konsultasi dan Pendampingan Hukum di Desa | 11:39 WIB - Cuaca Ekstrem di Riau: BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Masyarakat Diminta Siaga | 11:24 WIB - Bupati Rohul Tegaskan Seluruh OPD Wajib Serahkan Aliran Kas Tepat Waktu untuk Percepatan Pelaksanaan APBD-P 2025 | 11:16 WIB - Kanwil DJP Riau Capai Rp10,24 Triliun Sampai September 2025, Optimis Penuhi Target Akhir Tahun | 11:14 WIB - Riau Kehilangan Tokoh Inspiratif, Deddy Handoko Alimin Wafat Usai Dorong Kemajuan Usaha dan Atlet Menembak
 
Anggota TNI Di Pekanbaru Diperas Wartawan Gadungan Rp 35 Juta
Jumat, 02-08-2024 - 15:36:01 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - Anggota TNI di Pekanbaru diperas oleh wartawan gadungan di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam laporannya di Polresta Pekanbaru, korban berinisial S mengaku diperas seseorang bernama Nando Saputra yang mengaku sebagai wartawan. Tak tanggung-tanggung, korban diperas sebanyak Rp 35 juta.

"Korban dimintai uang oleh pelaku sebanyak Rp 35 juta. Saat itu pelaku mengaku dari Basminew.net memviralkan usaha gudang yang bukan milik TNI di media sosial TikTok miliknya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat, 2 Agustus 2024.

Kompol Bery mengungkap bahwa pelaku juga mengancam korban akan melaporkan usaha yang bukan milik TNI itu ke Mabes TNI.

"Akhirnya korban memenuhi permintaan korban dan membayar sejumlah uang kepada pelaku. Setelah negosiasi, pembayaran ditetapkan menjadi Rp 20 juta," jelas Bery.

Kemudian, korban kembali menyerahkan uang Rp 10 juta kepada pelaku di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad,  Pekanbaru.

Polresta  Pekanbaru kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Kita akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan kepada Anggota TNI. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui dia telah melakukan pemerasan kepada anggota TNI," tegas Bery.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 27 B ayat 1 UU No 1 Tahun 2024  ITE atau 368 dan atau 369 KUHPidana.

"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau org lain dgn melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya org itu memberikan barang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.

Selain itu, setelah diselidiki pelaku yang mengaku sebagai wartawan Basminew.net ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Anggota TNI Di Pekanbaru Diperas Wartawan Gadungan Rp 35 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved