www.riau12.com
Rabu, 22-Oktober-2025 | Jam Digital
12:00 WIB - Defisit dan Hutang Rp320 Miliar Jadi Sorotan Sekda Siak dalam Diseminasi Kebijakan Dana Transfer 2026 | 11:55 WIB - 101 Posbakum Meranti Diresmikan, Masyarakat Kini Bisa Akses Konsultasi dan Pendampingan Hukum di Desa | 11:39 WIB - Cuaca Ekstrem di Riau: BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Masyarakat Diminta Siaga | 11:24 WIB - Bupati Rohul Tegaskan Seluruh OPD Wajib Serahkan Aliran Kas Tepat Waktu untuk Percepatan Pelaksanaan APBD-P 2025 | 11:16 WIB - Kanwil DJP Riau Capai Rp10,24 Triliun Sampai September 2025, Optimis Penuhi Target Akhir Tahun | 11:14 WIB - Riau Kehilangan Tokoh Inspiratif, Deddy Handoko Alimin Wafat Usai Dorong Kemajuan Usaha dan Atlet Menembak
 
Status Perkara Dugaan Korupsi Setwan DPRD Riau 2020-2021 Naik ke Tahap Penyidikan
Selasa, 16-07-2024 - 14:02:57 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - Tim Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menaikkan perkara dugaan korupsi di Sekretariat (Setwan) DPRD Riau tahun 2020-2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi di Mapolda Riau bersama awak media.

Kombes Nasriadi menyatakan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Setwan DPRD Riau sudah dilakukan penyelidikan sempurna. Artinya, serangkaian penyelidikan sudah dilakukan penyelidik untuk menentukan apakah itu perbuatan tindak pidana.

"Kita sudah melakukan penyelidikan secara internal pada hari Jumat, 12 Juli 2024 lalu. Penyelidikan sudah lengkap dan kita naikkan ke penyidikan," jelas Kombes Nasriadi, Selasa, 16 Juli 2024..

Lanjut Nasriadi, pihaknya akan segera mengirim berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Kita melakukan serangkaian pemeriksaan BAP kepada seluruh mereka yang diperiksa sebagai saksi. Saya ingatkan kepada seluruh pelaksana kegiatan tersebut yang bertanggungjawab tahun 2020-2021 agar wajib memberikan keterangan sebenar benarnya untuk mengungkap perkara ini," tegas Manang.

Jika 30 orang saksi menolak memberikan kesaksian dan keterangan dengan sebenar-benarnya, tegas Kombes Nasriadi, dapat dipidanakan dan menghambat proses penyidikan.

"Terkait hasil perhitungan kerugian negara belum kita minta ke BPKP Riau nanti kita koordinasikan dengan pihak Kejati," katanya.

Ia menegaskan Polda Riau akan melakukan proses penyidikan mendalam dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan tersangka.

“Doakan segera agar cepat penetapan tersangka dan saya tegaskan kalau ini bukan politisasi," tutup Nasriadi.(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Status Perkara Dugaan Korupsi Setwan DPRD Riau 2020-2021 Naik ke Tahap Penyidikan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved