www.riau12.com
Minggu, 28-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Siiplah! Polda Riau Amankan 4 Tersangka Pembawa Sabu Senilai Rp350 Juta, 1 Orang Wanita
Jumat, 30-10-2015 - 14:11:42 WIB
Kombes Hermansyah didampingi Kabid Humas dan Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Riau saat ekspose, Jumat siang
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, membekuk empat orang pengedar narkoba, dimana salah seorang diantaranya adalah bandar asal Louksmawe, Aceh. Tak tanggung-tanggung, sabu senilai Rp350 juta dan puluhan butir pil Ekstasi berhasil diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo dan Kasubdit I, AKBP Hasyim, Jumat (30/10/2015) mengatakan, empat orang tersangka itu dibekuk hanya dalam waktu dua hari, di empat lokasi berbeda. Inisial mereka SF (37), warga asal Louksmawe, NSP (41), LJ (28) dan RA (29).

"Kita memperoleh informasi bahwa ada warga asal Aceh yang memasukkan sabu ke Pekanbaru. Kita lakukan penyamaran dan undercover buy. Keempat orang ini tidak dalam satu jaringan. Sabu dan ekstasi itu rencananya diedarkan kepada pembeli khusus di Pekanbaru," urai Dir Narkoba di kantornya, Jalan Prambanan, Pekanbaru, Riau.

Kombes Hermansyah merincikan, SF dan NSP ditangkap pada 27 Oktober 2015 kemarin. SF dibekuk saat berada di Jalan Soebrantas, persisnya di depan Giant Panam, sekitar pukul 19.30 WIB. "Saat kita geledah, ditemukan 100 gram sabu," katanya.

"Dihari yang sama, sekitar jam 22.43 WIB, ditangkap NSP, di Jalan Kayu Manis, Sidomulyo, Marpoyan Damai. Kita temukan 47 butir pik ekstasi," sambungnya.

Keesokan harinya, 28 Oktober 2015, Dit Narkoba menangkap dua pengedar lainnya, yakni LJ, di Jalan Sutomo, Kelurahan Sukamaju, Sail, pukul 14.30 WIB dan dilanjutkan dengan penangkapan RA di Jalan Skuntum, Kelurahan Kulim. "Dari LJ kita temukan 5 gram sabu, sementara dari Ra ditemukan 47 butir pil ekstasi," bebernya.

"Kita masih kembangkan lagi, untuk membongkar jaringan mereka. Terhadap keempatnya kita akan jerat dengan pasal 114 UU nomor 35, tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup," tukasnya. (r12/gr)



 
Berita Lainnya :
  • Siiplah! Polda Riau Amankan 4 Tersangka Pembawa Sabu Senilai Rp350 Juta, 1 Orang Wanita
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved