www.riau12.com
Jum'at, 24-Oktober-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Umri Catat Sejarah, Wisuda 1.349 Lulusan dan Raih Penerimaan Mahasiswa Baru Terbanyak Sepanjang Berdiri | 16:00 WIB - KONI se-Riau Kecewa, Pemkab Siak dan Gubernur Dukung Penundaan Porprov XI ke 2027 | 15:49 WIB - Operasi Aman P2KS Pekanbaru: 149 Gepeng Dijangkau, Dinsos Kejar Aktor Intelektual Pengendali | 15:41 WIB - Timnas Indonesia U-17 Jalani Uji Coba Internasional, Lawan Paraguay di Dubai Jadi Persiapan Piala Dunia 2025 | 15:33 WIB - Eksperimen Telur Viral: Benarkah Posisi Runcing di Bawah Bikin Telur Lebih Segar dan Lembut? | 15:32 WIB - Perubahan APBD Riau 2025 Masuk Tahap Evaluasi Kemendagri, DPRD Optimistis Rampung Pekan Depan
 
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Honorer Dishub Bengkalis Diringkus Polisi
Senin, 24-06-2024 - 11:33:47 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BENGKALIS – Honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ditangkap polisi. Tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis berinisial AP ringkus polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

AP ditangkap dengan barang bukti satu paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram.

Penangkapan AP dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Bengkalis pada Rabu malam (19/6/2024) di Jalan Utama Bantan, Kecamatan Bantan.

"Tersangka diduga pengedar, ia merupakan warga Desa Selat Baru. Ia ditangkap saat menunggu pembeli dengan barang bukti 1,12 gram sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, pada Sabtu (22/6/2024).

AP diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Aksinya ini telah meresahkan warga setempat.

"Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Amirul, yang saat ini masih dalam penyelidikan," tambah Iptu Hasan Basri.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap AP menunjukkan positif mengkonsumsi sabu. "Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Iptu Hasan dikutip Antarariau.

AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Sumber: halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Honorer Dishub Bengkalis Diringkus Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved