www.riau12.com
Jum'at, 24-Oktober-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Umri Catat Sejarah, Wisuda 1.349 Lulusan dan Raih Penerimaan Mahasiswa Baru Terbanyak Sepanjang Berdiri | 16:00 WIB - KONI se-Riau Kecewa, Pemkab Siak dan Gubernur Dukung Penundaan Porprov XI ke 2027 | 15:49 WIB - Operasi Aman P2KS Pekanbaru: 149 Gepeng Dijangkau, Dinsos Kejar Aktor Intelektual Pengendali | 15:41 WIB - Timnas Indonesia U-17 Jalani Uji Coba Internasional, Lawan Paraguay di Dubai Jadi Persiapan Piala Dunia 2025 | 15:33 WIB - Eksperimen Telur Viral: Benarkah Posisi Runcing di Bawah Bikin Telur Lebih Segar dan Lembut? | 15:32 WIB - Perubahan APBD Riau 2025 Masuk Tahap Evaluasi Kemendagri, DPRD Optimistis Rampung Pekan Depan
 
Bukan SP3, Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Kasus Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Rp. 42 Miliar
Jumat, 21-06-2024 - 09:45:48 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menghentikan penyelidikan kasus proyek payung elektrik di Masjid Raya Annur Pekanbaru, yang bernilai Rp42 miliar.

Penyelidikan ini dihentikan sejak 23 Januari 2024 lalu, sebagaimana diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (20/6/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Kejati Riau menjelaskan, penghentian penyelidikan dilakukan setelah pihak rekanan mengembalikan kelebihan bayar terkait proyek pembangunan tahun anggaran 2022.

"Penyelidikan beda dengan penyidikan. Pada kasus ini Kejati Riau menghentikan penyelidikan, bukan penyidikan. Jadi bukan SP3 ya," tegas Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Iman Khilman dilansir mcr, Jumat (21/6/2024).

Pernyataan ini untuk menanggapi pemberitaan media yang menyebutkan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Jaksa Penyelidik telah melaksanakan permintaan dari pihak terkait. Dari proses tersebut, diperoleh fakta bahwa pengerjaan telah dilakukan adendum sebanyak lima kali," ujar Jaksa Senior, Hendri Junaidi.

Menurut Hendri, perpanjangan waktu pengerjaan dilakukan dari 29 Maret hingga 8 April 2023, sebelum akhirnya kontrak diputus.

"Presentasi pekerjaan mencapai 93,5386 persen, senilai Rp40.142.651.421,60," jelasnya.

Hendri juga mengungkapkan adanya beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) senilai Rp4.740.000.000, termasuk motor listrik dan gear box senilai Rp2.040.000.000.

"Pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya sudah diakui sebagai proses pekerjaan umum namun belum terpasang sebesar Rp33 juta," tambahnya.

Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dilakukan pengembalian dana sebesar Rp7.526.795.421 pada Desember 2023.

Hendri menambahkan, meskipun payung elektrik sudah fungsional, penggunaannya belum optimal karena sensor-sensor tersebut dan perapian payung belum dipasang.

"Oleh sebab itu perlu pengerjaan lanjutan hingga rampung 100 persen. Dan ini sudah dianggarkan di tahun 2024," tutup Hendri.(***)

Sumber: halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Bukan SP3, Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Kasus Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Rp. 42 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved