www.riau12.com
Jum'at, 24-Oktober-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Umri Catat Sejarah, Wisuda 1.349 Lulusan dan Raih Penerimaan Mahasiswa Baru Terbanyak Sepanjang Berdiri | 16:00 WIB - KONI se-Riau Kecewa, Pemkab Siak dan Gubernur Dukung Penundaan Porprov XI ke 2027 | 15:49 WIB - Operasi Aman P2KS Pekanbaru: 149 Gepeng Dijangkau, Dinsos Kejar Aktor Intelektual Pengendali | 15:41 WIB - Timnas Indonesia U-17 Jalani Uji Coba Internasional, Lawan Paraguay di Dubai Jadi Persiapan Piala Dunia 2025 | 15:33 WIB - Eksperimen Telur Viral: Benarkah Posisi Runcing di Bawah Bikin Telur Lebih Segar dan Lembut? | 15:32 WIB - Perubahan APBD Riau 2025 Masuk Tahap Evaluasi Kemendagri, DPRD Optimistis Rampung Pekan Depan
 
Curi Besi Milik PHR Rohil, Oknum PNS Ditangkap Polisi
Rabu, 19-06-2024 - 15:17:54 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Polisi menangkap dua pencuri besi milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Jalan Lintas Sintong Puncak, Sintong, Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pelaku adalah JM, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Ri. "Kedua pelaku sudah ditangkap," ujar Andrian, Rabu (19/6/2024).

Andrian menjelaskan, pencurian dilakukan pada Selasa (18/6/2024) sekitar jam 18.00 WIB. Kedua pelaku mencuri besi di lokasi pagar 24 Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih.

Kejadian itu dilaporkan karyawan ke acting arco atau koordinator lapangan PT Global Arrow ke Polres Rohil. Menurut karyawan bernama Reski, pelaku sebanyak 5 orang, dan seorang di antaranya menodong pinggang Reski.

"Saksi menyebut para pelaku mencuri besi dan kabur menggunakan mobil Xenia warna hitam ke arah puncak. Kemudian dilakukan pencegatan terhadap mobil tersebut," kata Andrian.

Setelah digeledah, di dalam mobil itu ditemukan besi milik PT PHR. "Kedua pelaku mengakui mencuri besi tersebut untuk dijual," ucap Andrian.

Pihak PT PHR kemudian membawa kedua pelaku ke Polres Rohil untuk diproses hukum. Turut diamankan besi yang dicuri dan kendaraan yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.

"Pencurian itu mengakibatkan PT PHR mengalami kerugian Rp277 juta. Kedua pelaku ditahan untuk penyidikan lebih lanjut ," ungkap Andrian.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 KUHP atau dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Curi Besi Milik PHR Rohil, Oknum PNS Ditangkap Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved