www.riau12.com
Jum'at, 24-Oktober-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Umri Catat Sejarah, Wisuda 1.349 Lulusan dan Raih Penerimaan Mahasiswa Baru Terbanyak Sepanjang Berdiri | 16:00 WIB - KONI se-Riau Kecewa, Pemkab Siak dan Gubernur Dukung Penundaan Porprov XI ke 2027 | 15:49 WIB - Operasi Aman P2KS Pekanbaru: 149 Gepeng Dijangkau, Dinsos Kejar Aktor Intelektual Pengendali | 15:41 WIB - Timnas Indonesia U-17 Jalani Uji Coba Internasional, Lawan Paraguay di Dubai Jadi Persiapan Piala Dunia 2025 | 15:33 WIB - Eksperimen Telur Viral: Benarkah Posisi Runcing di Bawah Bikin Telur Lebih Segar dan Lembut? | 15:32 WIB - Perubahan APBD Riau 2025 Masuk Tahap Evaluasi Kemendagri, DPRD Optimistis Rampung Pekan Depan
 
Terjerat Pinjol: Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel, Pabrik Rugi Rp450 Juta
Sabtu, 15-06-2024 - 18:03:22 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com BATAM - Seorang karyawan PT Satnusa Batam, berinisial E (24), ditangkap polisi setelah mencuri 143 unit ponsel milik perusahaan yang bernilai sekitar Rp 450 juta. Pelaku mengaku melakukan tindakan kriminal tersebut karena terjerat utang pinjaman online.

Kasus ini bermula dari laporan manajemen PT Satnusa pada 30 Mei 2024 yang melaporkan hilangnya ponsel-ponsel tersebut. Menurut Iptu Doddi Setiawan, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Kami menerima laporan dari manajemen PT Satnusa yang melaporkan kehilangan 143 unit ponsel yang seharusnya dikemas untuk dipasarkan. Setelah penyelidikan, kami mengamankan karyawan berinisial E," ujar Iptu Doddi, Sabtu (15/6/2024).

Pelaku E, yang memiliki jabatan sebagai pengecekan hasil produksi di PT Satnusa, melakukan pencurian tersebut dari 21 Mei hingga 29 Mei 2024.

Selama kurun waktu tersebut, E mengambil ponsel satu per satu dan menyembunyikannya di sela-sela bajunya sebelum membawanya ke toilet dan menyerahkannya kepada rekannya yang menunggu di luar.

"Pelaku mengambil satu per satu ponsel dan menyembunyikannya di sela-sela bajunya. Kemudian, ponsel-ponsel tersebut dibawa keluar tanpa pengecekan keamanan dan diserahkan kepada rekannya, inisial D," jelas Iptu Doddi.

Dalam sehari, pelaku E bisa mengambil hingga 10 unit ponsel. Selain E, polisi juga mengamankan rekannya berinisial D, yang berperan sebagai penerima ponsel di luar perusahaan. Pelaku E mengaku bahwa tindakan kriminal ini dilakukannya karena terjerat utang pinjaman online.

"Dari pengakuan pelaku, sehari bisa mengambil 5-10 unit ponsel. Rekannya, D, juga telah diamankan," tambah Iptu Doddi dikutip dari detiksumut.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial S. Dengan demikian, total ada tiga pelaku yang kini telah diamankan di Polresta Barelang.

"Total ada tiga pelaku yang kami amankan, yakni inisial E, D, dan S. Inisial S ini merupakan penadah ponsel curian. Saat ini, semua pelaku telah diamankan di Polresta Barelang," tutup Iptu Doddi.
sumber : halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Terjerat Pinjol: Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel, Pabrik Rugi Rp450 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved