www.riau12.com
Jum'at, 24-Oktober-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Umri Catat Sejarah, Wisuda 1.349 Lulusan dan Raih Penerimaan Mahasiswa Baru Terbanyak Sepanjang Berdiri | 16:00 WIB - KONI se-Riau Kecewa, Pemkab Siak dan Gubernur Dukung Penundaan Porprov XI ke 2027 | 15:49 WIB - Operasi Aman P2KS Pekanbaru: 149 Gepeng Dijangkau, Dinsos Kejar Aktor Intelektual Pengendali | 15:41 WIB - Timnas Indonesia U-17 Jalani Uji Coba Internasional, Lawan Paraguay di Dubai Jadi Persiapan Piala Dunia 2025 | 15:33 WIB - Eksperimen Telur Viral: Benarkah Posisi Runcing di Bawah Bikin Telur Lebih Segar dan Lembut? | 15:32 WIB - Perubahan APBD Riau 2025 Masuk Tahap Evaluasi Kemendagri, DPRD Optimistis Rampung Pekan Depan
 
Modus Baru, Ribuan Pil Ekstasi dan 1 kg Sabu Disembunyikan dalam Kurungan Ayam
Kamis, 13-06-2024 - 15:36:59 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com PEKANBARU - Berbagai modus baru muncul dalam upaya para kriminal menyelundupkan narkoba lewat bandar udara (bandara). Salah satunya menggunakan kurungan ayam yang dibuat solah-olah itu pengiriman hewan hidup lewat terminal kargo pada umumnya.

Namun petugas keamanan bandara atau Aviation Security Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II begitu teliti melihat pemindai X-Ray, hingga dua jenis narkotika berinilai miliaran rupiah itu terendus.

Modus ini dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang disela-sela pemusnahan barang bukti narkoba 4.59 kg sabu, 3.791 butir pil ektasi serta 61,7 gram serbuk ekstasi pada Kamis (13/6/2024).

Barang bukti tersebut merupakan pengungkapan 4 perkara narkotika dengan 5 tersangka. Mereka adalah ER, RD, AR, SP dan MS.

Terkait modus baru itu, jelas Kompol Manapar, narkotika seberat 1 kg dan 3 ribu ekstasi diselipkan pada bagian bawah kurungan atau kandang ayam. Namun upaya penyelundupan ini terbongkar ketika paket ayam tersebut melewati pemindai sinar X

''Ini modus operansi baru, narkoba jenis ekstasi dan sabu diselipkan bersama ayam hidup jenis bangkok,'' jelas Kompol Manapar.

Kasus ini baru diungkap saat pemusnahan karena Polisi masih memburu otak pelaku. Pemilik barang haram itu, baik pengirim maupun penerima, belum teridentifikasi.

''Mereka menggunakan jaringan yang putus dan sampai saat ini masih kami lidik pelakunya. Dari Pekanbaru tujuan pengiriman ke Jakarta dengan jumlah 3 ribu butir lebih ekstasi dan 1 kilogram sabu,” sebut Kompol Manapar.

Baca Juga: Teriakan Minta Tolong Terdengar dari Dalam Kapal, Suasana Mencekam saat KLM Sinar Terbakar di Perairan Meranti

Sementara ER, RD, AR, SP dan MS yang dihadirkan saat pemusnahan merupakan tersangka perkara berbeda. Namun kelimanya merupakan pengedar lintas provinsi yang berhasil diungkap Polresta Pekanbaru beberapa bulan terakhir.

''Sesuai hukum berlaku dan barang bukti, merkea kita tetapkan tersangka sesuai rumusan Pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,'' tutup Kasat Narkoba.
sumber : cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Modus Baru, Ribuan Pil Ekstasi dan 1 kg Sabu Disembunyikan dalam Kurungan Ayam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved