www.riau12.com
Minggu, 28-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Dugaan Korupsi Mobil Jeep Gubri Dan Wagubri Terus Diusut Kajari
Selasa, 27-10-2015 - 07:02:09 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com-Dugaan korupsi pembelian dua mobil jenis Jeep keperluan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terus diusut Kejaksaan negeri Pekanbaru. Pekan lalu, dua saksi diperiksa untuk menemukan alat bukti terjadinya tindak pidana.

Seorang saksi diketahui berasal dari Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau berinisial AB, dan satunya lagi merupakan rekanan kegiatan dari CV Surya Dinda inisial HZ.

Kepala Kejari Pekanbaru Edy Birton dikonfirmasi tak menampik hal tersebut tersebut. "Iya (pemeriksaan dua orang saksi,red). Masih untuk pendalaman. Masih lid (penyelidikan,red)," ujar Edy akhir pekan lalu.

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Riau.

Tujuannya untuk mengetahui langkah-langkah yang akan ditempuh dalam proses penyelidikan ke depannya.

Pembelian kedua mobil dinas merek Toyota Land Cruiser tersebut diketahui kelebihan besaran silinder atau CC.

Pembelian tersebut  diduga tak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Kelebihan besaran silinder atau CC itu masing-masing 300 dan 1.300 cc untuk kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.

Persoalan ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Riau Tahun 2013 lalu yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.

Kendati telah memegang LHP BPK RI sebagai landasan atas proses penyelidikan, Kejari Pekanbaru merasa perlu untuk meminta BPKP Riau guna memperdalam dan mengetahui adanya dugaan kerugian negara atas persoalan tersebut.

Informasi dirangkum, terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen diduga tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada pihak rekanan pemenang tender CV Kana Surya Sejahtera untuk pengadaan mobil dinas Gubernur Riau dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau. (r12/frc)





 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Korupsi Mobil Jeep Gubri Dan Wagubri Terus Diusut Kajari
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved