Dugaan Korupsi Mobil Jeep Gubri Dan Wagubri Terus Diusut Kajari
Selasa, 27-10-2015 - 07:02:09 WIB
PEKANBARU, Riau12.com-Dugaan korupsi pembelian dua mobil jenis Jeep keperluan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terus diusut Kejaksaan negeri Pekanbaru. Pekan lalu, dua saksi diperiksa untuk menemukan alat bukti terjadinya tindak pidana.
Seorang saksi diketahui berasal dari Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau berinisial AB, dan satunya lagi merupakan rekanan kegiatan dari CV Surya Dinda inisial HZ.
Kepala Kejari Pekanbaru Edy Birton dikonfirmasi tak menampik hal tersebut tersebut. "Iya (pemeriksaan dua orang saksi,red). Masih untuk pendalaman. Masih lid (penyelidikan,red)," ujar Edy akhir pekan lalu.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Riau.
Tujuannya untuk mengetahui langkah-langkah yang akan ditempuh dalam proses penyelidikan ke depannya.
Pembelian kedua mobil dinas merek Toyota Land Cruiser tersebut diketahui kelebihan besaran silinder atau CC.
Pembelian tersebut diduga tak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Kelebihan besaran silinder atau CC itu masing-masing 300 dan 1.300 cc untuk kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.
Persoalan ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Riau Tahun 2013 lalu yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Kendati telah memegang LHP BPK RI sebagai landasan atas proses penyelidikan, Kejari Pekanbaru merasa perlu untuk meminta BPKP Riau guna memperdalam dan mengetahui adanya dugaan kerugian negara atas persoalan tersebut.
Informasi dirangkum, terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen diduga tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada pihak rekanan pemenang tender CV Kana Surya Sejahtera untuk pengadaan mobil dinas Gubernur Riau dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau. (r12/frc)
Komentar Anda :