www.riau12.com
Sabtu, 25-Oktober-2025 | Jam Digital
16:27 WIB - Umri Catat Sejarah, Wisuda 1.349 Lulusan dan Raih Penerimaan Mahasiswa Baru Terbanyak Sepanjang Berdiri | 16:00 WIB - KONI se-Riau Kecewa, Pemkab Siak dan Gubernur Dukung Penundaan Porprov XI ke 2027 | 15:49 WIB - Operasi Aman P2KS Pekanbaru: 149 Gepeng Dijangkau, Dinsos Kejar Aktor Intelektual Pengendali | 15:41 WIB - Timnas Indonesia U-17 Jalani Uji Coba Internasional, Lawan Paraguay di Dubai Jadi Persiapan Piala Dunia 2025 | 15:33 WIB - Eksperimen Telur Viral: Benarkah Posisi Runcing di Bawah Bikin Telur Lebih Segar dan Lembut? | 15:32 WIB - Perubahan APBD Riau 2025 Masuk Tahap Evaluasi Kemendagri, DPRD Optimistis Rampung Pekan Depan
 
Aktivitas Ilegal di Tambang Tanah Urug Pekanbaru, Polsek Tenayan Raya Amankan Truk dan Alat Berat
Kamis, 30-05-2024 - 09:31:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya mengamankan dua unit dump truck dan 1 unit alat berat jenis ekskavator pada Selasa (28/5/2024). Kendaraan berat itu diamankan dari lokasi tambang tanah urug tidak berizin yang berasa di Jalan Budi Bhakti, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan, turut diamankan bersama truk dan alat berat tersebut, seorang pria berinisial M warga Jalan Budi Bakti dan DS warga Jalan Budi Luhur. Satu lainnya berinisial U warga Jalan Hang Tuah Ujung.

"Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas peran masing-masing. Yaitu sebagai pengelola, operator alat berat dan sebagai pemilik tanah," kata Iptu Dodi.

Para tersangka dijerat pasal yang disangkakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana.

Ketiga tersangka dalam kasus ini terancam hukuman penjara 5 tahun. Mereka langsung ditahan di Mapolsek Tenayan Raya. Turut diamankan dalam kasus ini, 5 buku nota kontan merk paperline, 1 pena warna ungu, uang tunai Rp5,4 juta. Uang itu diduga sebagai pembayaran kepada pemilik tanah.

Pengungkapan kasus ini menurut Iptu Dodi berkat adanya laporan masyarakat yang pro aktif memantau lingkungannya. Dirinya mengingatkan agar setiap orang dalam berusaha hendaknya mengikuti aturan dan undang-undang belaku. Hingga tidak ada yang berakhir di penjara.(***)

Sumber: Riaupos.co



 
Berita Lainnya :
  • Aktivitas Ilegal di Tambang Tanah Urug Pekanbaru, Polsek Tenayan Raya Amankan Truk dan Alat Berat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved